Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana enutup hak masyarakat adat membakar hutan untuk pembukaan lahan.
JAKARTA. Pemerintah terus mencari solusi mengatasi kebakaran hutan. Selain menyelidiki dan menjerat perusahaan perkebunan dan kehutanan yang diduga membakar lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena ditenggarai sebagai salah satu penyebab kebakaran lahan dan hutan selama ini.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku instansinya tengah mempertimbangkan untuk merevisi beleid ini karena dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam aturan ini, tercantum hak masyarakat adat yang dibebaskan membakar lahan maksimal 2 hektare (ha), yakni dalam penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU No 32 / 2009 ini/ “Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet ke mana-mana,” ujar Siti kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Siti bilang, pertimbangan aturan membolehkan membakar lahan adalah karena membakar untuk membuka lahan biayanya lebih murah ketimbang cara mekanis yang menggunakan peralatan. Namun, cara ini disinyalir justru sering disalahgunakan sehingga tengah dipertimbangkan untuk ditutup.
Sebagai solusi, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan. Contohnya, dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis. “Insentifnya seperti apa nanti akan dirumuskan dan didetailkan lagi,” janji Siti.
Irsal Yasman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyambut positif rencana revisi UU No. 32 / 2009 tersebut. Dia juga menyarankan agar ketentuan hukum turunan dari beleid ini, seperti Peraturan Daerah (Perda) yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar juga ikut direvisi. “Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran hutan selama ini,” katanya.
Irysal juga berharap pemerintah juga mampu bisa meningkatkan kepastian lahan dan mendorong penyelesaian sengketa lahan antara pengusaha perkebunan dan kehutanan dengan warga sekitar. Pasalnya, lahan sengkeya menjadi wilayah yang kerap menjadi awal munculnya api yang berimbas pada kebakaran di areal lain.
Pengalihan isu?
Adapun, Bob Purba, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, justru menilai pemerintah tengah mencoba mengalihkan isu pembakaran hutan lewat revisi UU No. 32 / 2009 ini.
Menurutnya pembakaran yang dilakukan masyarakat adat bukanlah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahun. “Masyarakat diberikan hak untuk membakar hutan, tapi mereka tahu batasannya dan tak mungkin membakar hutan secara masif,” ujarnya.
Menurut Bob, aktor utama pembakaran lahan ini tetap perusahaan perkebunan dan kehutanan yang memiliki konsesi atas lahan yang terbakar tersebut.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar