JAKARTA. Dua trader batubara, PT Hummus Trading dan PT Hummus Petra Gas mengajukan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Kasih Industri Indonesia (PT KII) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut dilakukan lantaran PT KII telat membayar utang atas pembelian batubara.
Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Hummus Trading dan Hummus Petra Gas mencatat, kewajiban yang harus dibayar KII mencapai Rp 144 miliar, perinciannya sebanyak Rp 81 miliar adalah utang kepada Hummus Trading dan sisanya adalah kewajiban ke Hummus Petra Gas. “Pembayaran tersebut sudah telat sejak tahun 2011,” kata Ignatius, Senin (21/9).
Sebenarnya, kejanggalan pembayaran yang dilakukan KII sudah terlihat jauh hari sebelum jatuh tempo. Apalagi perusahaan itu terbilang tidak teratur membayar atau membayar tidak sesuai tagihan.
“Saat itu mereka bisa bayar Rp 500 juta sebulan, tapi kadang bisa Rp 3 miliar,” ujarnya. Karena kejadian inilah, Hummus Trading dan Hummus Petra Gas enggan menjalin kerjasama dengan KII lagi. Akhirnya pada 2012, kedua perusahaan tersebut mengakhiri perjanjian kerjasama yang sudah dibina hampir selama enam tahun itu.
Asal tahu saja, hubungan Hummus Trading, Hummus Petra Gas dan KII terjadi sejak 2006. Saat itu, Hummus Trading membeli batubara dari anak usaha KII, PT Gaya Bambu Sejahtera. Namun Batubara tersebut akhirnya dijual kembali oleh Hummus Trading ke KII. Nah, yang jadi permasalah awal adalah nasib pembayaran batubara yang belum dilunasi oleh KII hingga kini.
Sebagai catatan, KII merupakan salah satu rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bertugas memasok batubara. Untuk menghindari blacklist oleh PLN karena peristiwa telat bayar ini, KII kabarnya sempat memberikan cek pada 2012 lalu ke Hummus. Tapi ternyata, cek itu tidak dapat dicairkan alias bodong.
Kuasa hukum KII Asfifudin enggan bicara mengenai kasus ini. Dari laporan, KII sempat membayar utang Rp 50 juta, Agustus lalu.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar