Revisi Aturan Impor Besi Dikaji Lagi

indexJAKARTA. Menteri Perdagangan Thomas Lembong masih pikir-pikir untuk membatalkan rencana debirokratisasi aturan terkait dengan impor besi dan baja. Aturan tersebut masih memungkinkan untuk ditangguhkan revisinya, lantaran industri dalam negeri sangat membutuhkan.

Thomas mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak ingin memaksakan relaksasi aturan di industri baja dan besi yang justru bakal membuat industri lokal makin terpuruk. “Kami sedang bangun industri besi dan baja. Selama ini dunia kebanjiran (besi dan baja) dari China. Saya tidak berani sentuh, kalau kepleset, tidak lucu,” katanya kemarin.

Untuk merevisi aturan impor baja dan besi itu, Thomas mengakui masih perlu waktu yang lebih lama lagi. Thomas mengakui, saat ini industri baja sedang tumbuh. Apalagi pembangunan infrastruktur nasional sedang digenjot. Sedianya pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 / 2014 untuk menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari kementerian teknis dan verifikasi Surveyor.

 

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar