Internet dan e-commerce telah berkembang menjadi sebuah industri yang sangat menjanjikan. Dengan berbagai macam keunggulannya dibandingkan dengan perdagangan konvensional telah membuat e-commerce menjadi suatu bentuk bisnis baru. Pasar belanja online di Indonesia diprediksi akan mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya industri telepon seluler yang menawarkan smartphone dengan beragam fitur dan spesifikasi yang mumpuni dengan harga yang semakin murah. Semakin baiknya kualitas jaringan internet di tanah air serta semakin luasnya cakupan layanan dari para operator penyedia jaringan turut menjadi alasan mengapa potensi bisnis di dunia maya ini sangat cerah.
Dari kacamata perpajakan, secara prinsip tidak ada perlakuan pajak yang berbeda antara bisnis e-commerce dan bisnis secara konvensional. Tidak adanya perbedaan perlakuan pajak tersebut disebabkan oleh karena pada dasarnya usaha melalui e-commerce adalah sama dengan perdagangan biasa. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan sarana komunikasinya, dimana transaksi e-commerce menjadikan internet sebagai media komunikasi elektronik dan infrastruktur utamanya. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban perpajakan yang ada pada pelaku usaha konvensional juga melekat untuk para pelaku bisnis e-commerce.
Bagi pengusaha maupun pelaku di bidang e-commerce yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya untuk memperoleh NPWP. Persyaratan subjektif adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) PPh mengenai subjek pajak, yaitu orang pribadi, badan, warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, serta bentuk usaha tetap. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Setelah terdaftar sebagai wajib pajak, pengusaha e-commerce diwajibkan untuk mencatat kegiatan operasionalnya dalam bentuk pencatatan atau pembukuan sehingga dapat diketahui besarnya peredaran usaha (omzet) dan keuntungan bersihnya sebagai dasar penghitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak. Untuk pengusaha e-commerce orang pribadi, berhak atas pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan penghasilan kena pajaknya. Penentuan besarnya PPh terutang dalam satu tahun pajak dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPh Pasal 17 UU PPh terhadap penghasilan kena pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi berlaku tarif progresif mulai 5% sampai dengan 30% sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajaknya. Bagi wajib pajak badan berlaku tarif tunggal sebesar 25% dari laba bersih usaha atau penghasilan kena pajaknya. Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas penurunan tarif sebesar 5% dari tarif umum.
Perlakuan khusus PPh juga berlaku bagi pengusaha e-commerce baik orang pribadi maupun badan yang selama satu tahun mempunyai omzet tidak melebihi jumlah Rp 4,8 miliar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013, para pengusaha tersebut dikenakan PPh bersifat final dengan tarif pajak sebesar 1% yang dihitung dari omzet setiap bulan.
Bagaimana dengan kewajiban PPN-nya? Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku/kalender jumlah omzet dari penyerahan barang atau jasa kena pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar, pelaku e-commerce wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, kewajiban pengusaha e-commerce adalah memungut PPN atas setiap transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan cara menerbitkan faktur pajak (e-faktur). Selain itu, yang bersangkutan juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang apabila yang diperdagangkan adalah barang yang termasuk mewah.
Demikianlah, pemerintah telah menegaskan bahwa tidak ada objek pajak yang baru dalam bisnis e-commerce. Ketentuan perpajakan memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha berbasis e-commerce dengan pelaku usaha konvensional. Aspek keadilan dan pemerataan menjadi dasar bagi perlakuan pajak tersebut sehingga dapat memberikan keadilan perpajakan yang sama bagi semua jenis usaha karena #PajakMilikBersama.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar