DPR: Budayakan bayar pajak, aturan perlu dibuat simpel dan mudah

Word tax with watch

Hingga 31 Agustus lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 598,3 triliun. Realisasi itu baru 46,22 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Jon Enrizal menyarankan pemerintah tidak hanya fokus menetapkan target penerimaan pajak tinggi. Akan lebih baik terlebih dulu menciptakan budaya membayar pajak di kalangan wajib pajak dan investor.

“Tolong kebijakan yang berkaitan dengan pajak dibuat simpel dan mudah. Kalau menurut saya, persentase pajak itu tidak usah tinggi, tapi banyaknya dulu (jenisnya). Ajak masyarakat itu taat pajak dulu. Tapi gimana mau taat kalau biayanya cukup tinggi juga,” ungkapnya di Hotel Hive,Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mencontohkan aturan perpajakan yang dianggap kurang mendukung budaya membayar pajak. Sebab, besaran pajak yang dibebankan terlalu tinggi. Semisal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sektor properti. Pemerintah memungut 20 persen atas harga jual properti mewah mulai Rp 10 miliar. Kemudian ditambah lagi dengan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen untuk properti mewah dengan harga Rp 5 miliar. Besarnya pajak yang dibebankan ini membuat investor mengurungkan niatnya membeli properti.

Saat ini pemerintah masih belum realistis dalam menerapkan target penerimaan pajak. “Tapi kalau mereka semua dikejar dan ditekan, seperti berburu di kebun binatang ini (tidak akan bayar),” tutupnya.

Sumber: Merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar