Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperketat pemeriksaan impor barang dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangann bebas dengan Indonesia. Pengetatan pemeriksaan, dilakukan untuk mencegah masuknya barang impor dengan dokumen palsu.
Alasannya lain mengapa pemeriksaan perlu diperketat, karena realisasi penerimaan bea masuk saat ini terbilang rendah akibat banyaknya perjanjian perdagangan bebas yang berlaku bagi Indonesia. Sebab, impor yang berdasarkan perjanjian free trade agreement (FTA) tidak dipungut bea masuk. “Jangan sampai ada dokumen yang tidak sesuai atau palsu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi, Kamis (8/10). Heru bilang, sepertiga dari total impor merupakan produk dari negara dengan perjanjian FTA. Jumlah tersebut cukup signifikan menurunkan potensi penerimaan negara dari bea masuk.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, target penerimaan bea masuk sebesar Rp 37,2 triliun. Hingga 6 Oktober 2015, realisasi pernerimaan bea masuk hanya Rp 23,63 triliun. Adapun total realisasi penerimaan bea dan cukai per 6 Oktober 2015, mencapai Rp 116,6 triliun dari target Rp 185,3 triliun.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar