Subyek dan obyek pengampunan nasional
Subyek
Setiap orang dan badan berhak mengajukan permohonan nasional, kecuali orang atau badan yang sedang dalam proses penuntutan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu.
Obyek
Harta yang dilaporkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional, baik yang berada di dalam wilayah Indonesia maupun yang berada di luar Indonesia.
Syarat mendapatkan pengampunan nasional:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani
- Membayar uang tebusan
- Melunasi seluruh tunggakan pajak
- Memberikan surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajal untuk membuka akses atas seluruh rekening orang pribadi atau badan yang berada di bank dalam negeri dan bank di luar negeri untuk transaksi, setelah memperoleh pengampunan nasional
Uang tebusan
Nilai dari hasil perkalian tarif uang tebusan dengan nilai harta orang atau badan.
Nilai harta adalah nilai pasar yang wajar atas harta dalam bentuk rupiah. Jika harta berdenominasi valuta asing, maka nilai tersebut harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs per 31 Desember 2014, yang ditentukan Kementerian Keuangan.
Tarif uang tebusan merujuk ke saat pemohon mengajukan Surat Permohonan Pengampunan Nasional.
| Periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional | Tarif |
| Oktober 2015 – Desember 2015 | 3% |
| Januari 2016 – Juni 2016 | 5% |
| Juli 2016 – Desember 2016 | 8% |
Fasilitas bagi penerima pengampunan nasional
- Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpjakan sebelum UU diundangkan, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
- Tidak dilakukan penagihan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum UU ini diundangkan
- Jika orang atau badan sedang menjalani pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum UU ini diundangkan, maka pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
- Orang atau badan memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali jika terlibat dalam tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Apakah selain membayar uang tebusan juga harus membaysr tunggakan pajak bukannya diberikan penghapusan pajak terutang,apa perbedaan tunggakan dan pajak terutang?
SukaSuka
Hi Linda,
Dalam penjelasan artikel diatas, memang dikatakan selain membayar uang tebusan, Wajib Pajak yang akan mengikuti Pengampunan Nasional diharuskan untuk membayar tunggakan pajaknya terlebih dahulu. Tunggakan pajak merupakan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak akibat dari kegiatan/aktivitas yang terjadi di masa lalu, sebelum Undang-undang Pengampunan Nasional diterbitkan. Sedangkan Pajak Terutang yang dihapuskan dalam rangka Pengampunan Nasional merupakan sejumlah Pajak Terutang yang timbul akibat adanya penambahan harta atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam rangka keikutsertaannya dalam Pengampunan Nasional.
Demikian penjelasan kami.
Hormat kami,
Tim Pengasuh
SukaSuka