JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepertinya masih belum kelar menyusun perubahan formula harga batubara acuan (HBA). Ini artinya, target untuk menyelesaikan HBA meleset dari target.
Kementerian ESDM mengaku berhati-hati agar kebijakan tidak kontra produktif. “Kami ingin formula ini mencerminkan harga batubara Indonesia, jangan sampai overprice atau terlalu rendah,” terang Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (29/10).
Apalagi, tujuan revisi HBA yakni untuk mendongkrak harga batubara jenis kalori rendah. Maklum, Indonesia adalah penghasil terbesar batubara kalori rendah.
Tapi, pada kenyataannya, acuan harga batubara tanah air malah mengacu pada empat indeks pasar internasional, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Index Platts59, New Castle Export Index (NEX, dan New Castel Global Coal Index (GC). Masing-masing indeks memiliki porsi sama yakni 25%.
Karena belum juga menetapkan formula penetapan harga batubara anyar, Kementerian ESDM memastikan tak bisa memenuhi target penerapan HBA per November 2015. “Molor dikit enggak apa-apa, daripada nanti HBA terlalu tinggi sehingga tidak laku atau terlalu rendah yang membuat pengusaha rugi,” dalih Adhi.
Asal tahu saja, setiap bulan Kementerian ESDM menetapkan HBA. HBA Oktober 2015 sebesar US$ 57,39 per ton, atau turun 1,4% ketimbang HBA September 2015
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar