MiniATM, Permudah Akses Bayar Pajak

mandiri-perkuat-pembayaran-non-tunai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengaplikasikan transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui miniATM. Pembayaran pajak melalui minimATM merupakan salah satu program inisiatif strategis DJP untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaran pajak. Melalui inisiatif ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggesek kartu debit di miniATM berupa mesin electronic data capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik.

Sejak 1 Oktober 2015, fasilitas miniATM telah diujicoba di 15 kantor pelayanan pajak pratama yang tersebar di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Pada tahap awal, bank persepsi yang bekerja sama dengan DJP menyediakan layanan mesin EDC yang dapat digunakan sebagai miniATM adalah Bank BRI dan Bank BNI.

Sekadar mengingatkan bahwa sejak tahun 2013 DJP telah menerapkan layanan sistem pembayaran pajak secara elektronik yang disebut billing system atau e-billing. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking, mesin ATM dan EDC atau tetap melalui teller di loket pembayaran. Serupa dengan mesin EDC, fasilitas miniATM disediakan untuk mempermudah akses bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran sekaligus pelaporan pajak di satu tempat.

Dalam pembayaran pajak secara elektronik ini, wajib pajak cukup memasukan kode billing ke miniATM untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak. Kode billing dapat dibuat melalui berbagai channel, termasuk melalui laman pajak (www.sse.pajak.go.id), internet banking, penyedia jasa aplikasi (ASP), ataupun sms banking.

Seperti halnya pada pemesanan tiket kereta api, pesawat, ataupun hotel secara online, kode billing adalah kode numerik informasi pembayaran yang dihasilkan oleh sistem modul penerimaan negara generasi dua (MPN-G2). Dalam pembayaran pajak, kode billing ini terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran, di antaranya miniATM, ATM regular, teller bank/pos persepsi, dan internet banking. Kode billing memiliki masa kedaluwarsa 48 jam, setelah melewati jangka waktu tersebut kode billing tidak dapat digunakan. Meski begitu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena masih dapat membuat kembali kode billing tersebut. Dalam hal ini tidak ada pembatasan untuk pembuatan kode billing ini.

Dengan tersedianya sarana pembayaran pajak melalui miniATM ini, diharapkan memberikan hasil yang positif sehingga dapat menjadi dasar bagi implementasi secara nasional. DJP senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Untuk itu, DJP akan terus mengembangkan layanan miniATM dan inovasi lainnya ke seluruh wilayah Indonesia untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, karena #PajakMilikBersama.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar