Apindo Mendukung Jabatan TKA Dibatasi

imagesJAKARTA. Regulasi pemerintah yang melarang tenaga kerja asing menjabat ssebagai komisaris di sebuah perusahaan didukung oleh asosiasi pengusaha lokal. Pengaturan syarat penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai sudah tepat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman mengatakan, aturan tersebut menjadi kesempatan bagi warga Indonesia yang berkompeten untuk memimpin perusahaan. “Orang lokal yang kompeten cukup banyak. Kalau ada dari dalam negeri, kenapa tidak,” kata Aditya, Selasa (02/12).

Pasal 4A di beleid yang merevisi PermenakerNo 16/2015 tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilarang memperkerjakan TKA dengan jabatan komisaris. Artinya, perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing.

Aditya menambahkan, aturan ini menjadi pemicu bagi pekerja lokal untuk dapat semakin berprestasi di perusahaan. Sebab, memang selama ini banyak pekerja Indonesia yang menjadi pemimpin di perusahaan multinasional.

Menurut Aditya, aturan ini merupakan respon yang baik dari pemerintah. Selama ini, masyarakat memiliki mitos bahwa produk dan kualitas pemimpin asing selalu bagus. “Selama ini digambarkan kalau dari luar negeri hebat, dan jaminan bagus,” kata Aditya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengendalian terhadap pekerja asing yang bekerja di perusahaan dalam negeri secara rasional. Salah satu yang dilakukan adalah dengan hanya mengizinkan pekerja yang memiliki skill yang boleh bekerja di dalam negeri.

Disamping itu, hanya jabatan-jabatan tertentu saja yang dapat diduduki oleh TKA. “Tenaga kerja asing tetap akan dikendalikan secara rasional, syaratnya harus ada skill atau hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki,” kata Hanif.

Untuk mendorong jumlah pekerja lokal agar dapat berdaya saing dengan pekerja asing, pemerintah berusaha memperbaiki kompetensi dengan memperbanyak sertifikasi profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) didorong untuk terus tumbuh.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar