JAKARTA. Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) atau sekarang bernama daftar panduan investasi terus dilakukan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah membahas sejumlah masukan, terutama di sektor kelautan dan perikanan, pertahanan dan keamanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, komunikasi dan informatika, serta kesehatan.
Deputi Pengendalian Dan Pelaksana BKPM Azhar Lubis mengatakan, pembahasan dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pada Selasa (1/12), BKPM juga telah menyelesaikan pembahasan sektor ekonomi kreatif, salahs atunya bisnis bioskop. “Mereka (Badan Ekonomi Kreatif) setuju bioskop dibuka bagi asing, tetapi belum menyebut persentase,” ujarnya, Selasa (1/12).
BKPM masih menanti usulan lebih lanjut secara tertulis mengenai detail kebijakan investasi di bisnis pertunjukan film bagi asing dari Badan Ekonomi Kreatif. Dengan persetujuan ini, bisnis bioskop yang tadinya tertutup untuk modal asing, jadi terbuka.
Selain bioskop, beberapa bisnis di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang juga dibahas adalah pondok wisata (homestay), usaha rekreasi dan hiburan, termasuk bisnis karaoke, sertas bisnis agen perjalanan wisata, diusulkan tetap seperti sekarang.
Sementara di sektor pertahanan dan keamanan meliputi bisnis kawal angkut uang dan barang berharga, konsultasi keamanan, penyediaan tenaga keamanan, juga diusulkan tetap pada ketentuan yang berlaku saat ini. Untuk bisnis penyediaan jasa keamanan, kepemilikan asing maksimal 49% dan mendapatkan izin khusus dari Mabes Polri.
Di sektor kelautan dan perikanan, di lini hilir, semuanya akan ditutup bagi asing. Sedangkan di hulu dibuka lebih luas bagi pemodal asing. Sedangkan di hulu dibuka lebih luas bagi pemodal asing. Dan di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan mengusulkan adanya kepemilikian asing di bisnis klinik, yaitu Kliki Pratama dan Klinik Utama termasuk Klinik Spesialis.
Klinik Pratama untuk klinik umum diusulkan tertutup bagi asing. Sementara klinik utama atau klinik spesialis diusulkan 67% sahamnya bisa dikempit investor asing. Juga ada usulan lain, yakni usaha jasa pelayanan akupuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industry bahan baku obat, industry obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industry pengobatan tradisional.
Sementara dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dibahas bisnis e-commerce. Kepemilikan asing di bisnis ini ibatasi 33% dan minimal investasi US$ 15 juta. Sementara bisnis menara telekomunikasi tetap tertutup. Di usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi terintegrasi jasa telekomunikasi dibatasi 65%. BKPM berharap paad April 2016, pembahasan bisa kelar dan keputusan definitif sudah dilakukan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar