JAKARTA.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang pedoman pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Nantinya Kewenangan mencabut izin ini didelegasikan kepada Gubernur.
Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Heriyanto berharap beleid ini bisa kelar dalam waktu dekat lantaran draf dalam pembahasan final.
Jika tidak ada aral melintang, Menteri ESDM Sudirman Said rencananya akan meneken beleid ini 11 Desember 2015 mendatang.”Kami sudah kirim ke biro hukum untuk finalisasi pada Kamis sehingga Jumat (11/12) bisa ditandatangani Menteri, “ujarnya kepada KONTAN, Senin(8/12).
Dalam Permen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi sebelum melakukan pencabutan. Adapun diperkirakan batas waktunya antara tiga bulan hingga 6 bulan.
Setelah itu, pencabutan IUP bermasalah alias non clean and clear (CnC) bisa selesai dilakukan Gubernur pada akhir tahun ini. Namun, dia pesimistis pencabutan izin itu bisa terealisasi cepat. Saat ini masih ada 3.960 IUP yang masih berstatus non-CnC, tapi belum tentu semuanya dicabut. Gubernur akan menyortir mana saja IUP yang masih bisa berubah statusnya dan mana saja yang harus dicabut.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar