Peluang Asing Masuk 10 Sektor Usaha Terbuka Luas

Globe with world map and circuit board in background (Digital)

JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menyelesaikan 10 dari 13 sektor dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2014 tentang Panduan Investasi atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari 10 sektor yang selesai dibahas, sebagian besar disepakati untuk memperbesar peluang investor asing di Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, 10 sektor yang telah dibahas, diantaranya adalah sektor kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, komunikasi dan informatika, kelautan dan perikanan serta pertahanan dan keamanan.

Di sektor kesehatan, dari total 25 bidang usulan, empat bisnis akan dibuka bagi investasi asing. Sedangkan 10 bidang usaha masih tetap seperti semula dan sembilan bidang usaha dibatasi. Lalu ada dua usulan bidang yang dihapus.

Usaha yang diusulkan lebih terbuka bagi asing adalah bisnis alat kesehatan berteknologi tinggi. Nanti bisnis alat kesehatan akan dibagi antara alat kesehatan berteknologi tinggi dan menengah rendah. Di bisnis alat kesehatan (alkes) berteknologi canggih, investor asing bisa memiliki saham mayoritas. Sedangkan di alkes berteknologi rendah dan menengah dibatasi 49%.

Angka itu lebih besar dibandingkan aturan kepemilikan asing saat ini yang membatasi 33%, bagi alkes berteknologi rendah maupun canggih.

Selain itu, ada bisnis baru di sektor kesehatan, yakni usaha bank sel punca (stem cells). Bisnis ini diusulkan tidak dibuka sama sekali bagi asing.

Bidang usaha sektor kesehatan yang diusulkan tertutup adalah jasa layanan akupuntur dan apotik di tingkat provinsi atau kabupaten kota. Penutupan tersebut dilakukan untuk melindungi pengusaha nasional.

April 2016 selesai

Bisnis hulu sektor kelautan dan perikanan diusulkan tertutup bagi asing. Sedangkan di sektor hilir, asing diberi keleluasaan lebih, salah satunya di bisnis penyimpanan produk beku (cold storage).

Saat ini usaha cold storage dibatasi berdasarkan wilayah. Di Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%. Sedangkan wilayah Indonesia Timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, asing dibatasi maksimal sebesar 67%.

Usulan untuk membuka bisnis cold storage datang dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Dengan diukanya bisnis ini bagi asing, diyakini bisa mendorong sektor maritime. Franky menambahkan, ada investor Jepang yang menunda investasi di bisnis ini karena adanya pembatasan kepemilikan asing. Pemodal ini ingin sepenuhnya atau 100% menjalankan bisnis di Indonesia. Sebab itu, kini sang investor itu menunggu hingga ada keputusan final.

Sedangkan di sektor ekonomi kreatif, Badan Ekonomi Kreatif mengusulkan agar investor asing bisa mengempit 51% saham atau mayoritas di bisnis bioskop atau pertunjukan film. Sebelumnya kepemilikan asing di bisnis ini tertutup sama sekali.

Di sektor perdagangan, ada usulan bisnis e-commerce yang saat ini khusus bagi investor domestic, dibuka untuk maksimal 33% dengan minimal investasi US$ 15 juta. Namun dalam pembahasan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, muncul sektor usaha baru, yakni marketplace.

Bidang usaha ini diusulkan bisa mewadahi bisnis online yang belum tertampung dalam e-commerce. Usulannya di marketplace investor asing bisa memiliki 67% sahamnya. Bisnis marketplace ini mencakup portal web, seperti BukaLapak, Gojek, juga Lazada dan Tokopedia.

Deputi Pengendalian dan Pelaksana BKPM Azhar Lubis menambahkan, walau pembahasan suadah selesai namun belum ada keputusan final. “Masih harus dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian , mungkin minggu depan pembahasannya, “ujarnya, Minggu (13/12).

Ia yakin target penyelesaian April 2016 tercapai. Walaupun beberapa sektor seperti ESDM, keuangan, dan ketenagakerjaan belum di bahas.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar