Truk Dilarang Beroperasi, Pebisnis Tekor

JAKARTA. Efek pelarangan angkutan barang dan logistik melintas di jalur utama dan jalan tol pada libur akhir tahun lalu membuat perusahaan angkutan barang kelimbungan. Para pebisnis ini mengklaim mengalami kerugian terbilang besar.

Menurut hitungan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, total kerugian bagi dunia usaha bisa mencapai Rp 500 miliar. “Masa larangan terlalu lama, yakni 30 Desember 2015-3 Januari 2016. Seharusnya cukup tanggal 2-3 Januari 2016 saja,” klaim dia kepada KONTAN, Senin (4/1).

Dia berharap, Kepala Koordinator Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas) yang mengeluarkan aturan tersebut, supaya lebih sigap mengantisipasi efek dari larangan tersebut. Misalnya, memberikan waktu larangan tersebut jauh-jauh hari supaya pebisnis angkutan bisa mempersiapkan diri dengan baik.

Adapun perusahaan logistic PT Lookman Djaja Logistik mengklaim merugi sekitar Rp 7,5 juta per truk sepanjang masa berlakunya aturan tersebut. “Kerugian per hari sekitar Rp 1,5 juta per unit truk,” kata Kyatmaja Lookma, Direktur Utama PT Lookman Djaja Logistik kepada KONTAN.

Kyatmaja yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyimpulkan, aturan ini menyebabkan waktu untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan kian panjang. Sebagai catatan, saat ini jumlah truk angkutan sekitar 8,5 juta di Indonesia. “Mungkin kita lupa, moda truk ini masih memegang peranan 90% di Indonesia sehingga pelarangannya berdampak sistemik,”kata dia.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita menilai pelarangan tersebut tidak tepat dari segi waktu pemberitahuan. Kalaupun ada larangan, sebaiknya sudah diumumkan jauh-jauh hari, misalnya satu bulan sebelumnya.

Contohnya saat pemerintah ingin melarang operasional truk menjelang mudik Lebaran maupun saat arus balik. Dengan cara ini para pengusaha bisa memperbanyak stok barang di gudang dan proses pengiriman barang dilakukan lebih awal.

Menurutnya, dengan adanya larangan tersebut bisa saja kebutuhan produk dan barang bagi masyarakat dan konsumen bisa terhambat lantaran penyalurannya menjadi terlambat. Apalagi, di akhir tahun perusahaan tengah mengejar target penghasilan.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar