Bisa Gandeng Swasta Di Air

air

Pemerintah membatasi peran swasta dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pada dasarnya, beleid ini menyebutkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, dalam pasal 56 ayat 3 a beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2015 itu menyebutkan BUMN ataupun BUMD dimungkinkan untuk menggandeng swasta dalam berinvestasi di proyek SPAM. Tapi investasi swasta ini hanya dibatasi untuk investasi pengembangan SPAM pada unit air baku dan unit produksi saja.

Sedangkan investasi di unit distribusi dikelola oleh BUMN/BUMD. “Pengaturan seperti ini merupakan amanat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,” ujar Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (11/1).

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar