RUU Tapera Terganjal Iuran dan Sanksi

indexJAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan pekerja sektor informal menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kewajiban itu rencananya akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, dalam pembahasan RUU Tapera, pemerintah dan DPR akan merumuskan teknis agar iuran tabungan perumahan rakyat bisa dibayarkan oleh pekerja informal.

Salah satu teknis yang dipikirkan adalah pembentukan wadah pekerja infromal. “Misal tukang sate, bisa dibentuk koperasi persatuan pedagang satu untuk menyetorkan iuran tabungan perumahan mereka,” kata Maurin kepada KONTAN, pekan lalu. Alhasil, para pekerja informal tadi akan memiliki akses mudah untuk memiliki rumah.

Saat ini pemerintah dan DPR tengah menyusun UU Tapera. Dalam draf RUU tersebut, DPR ingin pemerintah mewajibkan pekerja baik yang bekerja mandiri maupun dalam sebuah perusahaan untuk menjadi peserta.

Calon aturan itu juga menyebutkan iuran yang ditanggung pekerja dan perusahaan. Dnegan besar iuran 3% dari gaji, sebanyak 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Yoseph Umar Hadi mengatakan, RUU ini adalah instrumen bagi pemerintah untuk mengatasi kekurangan pasokan rumah yang mencapai 15 juta dengan mekanisme gotong royong.

RUU yang pembahasannya sempat mandek di ujung pemerintah SBY ini diharapkan bisa selesai Maret 2016. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, sampai menjelang akhir tahun ekmarin masih ada 20% masalah dalam draft RUU Tapera yang perlu diselesaikan.

Salah satunya adalah mengenai besaran iuran yang harus dibayar oleh pekerja dan juga perusahaan. Lalu ketentuan wajib bagi para pekerja menjadi peserta program Tapera. Dengan adanya ketentuan wajib, maka bisa berimplikasi kepada pemberian sanksi. “Kalau tidak ikut, apakah pekerja bisa kehilangan hak untuk mendapatkan rumah?” katanya.

Maurin menambahkan, agar RUU ini segera diselesaikan, maka besaran iuran akan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU Tapera.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar