JAKARTA. Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) berlangsung alot. Satu topik pembahasan DNI yang berlangsung ketat menyangkut adalah bisnis ritel.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, di sektor ritel ada pembahasan kepemilikan asing di department store dengan luas gerai di bawah 2000 meter persegi (m2).
Keinginan investor asing masuk ke bisnis ini dihadang oleh Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 yang mengatur bahwa sektor ritel atau perdagangn eceran tertutup untuk investor asing. “Bisa dibuka sekitar 33% untuk meningkatkan kapasitas atau bisa saja tetap, belum ditetapkan,” ujar dia, Senin (18/1).
Tidak hanya untuk department store, investor asing juga diusulkan bisa masuk ke bisnis minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400m2 serta supermarket dengan luas di bawah 1.200m2. Rencananya, pada Selasa (19/1), pemerintah kembali membahas mengenai usulan dibukanya tiga sub bisnis ritel tersebut bagi asing.
Namun usul itu ditentang oleh Kementrian Perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementrian Perdagangan Sri Agustina menyaranakan, bisnis ritel berskala kecil sebaiknya hanya diperuntukkan bai pemodal dalam negeri. Dengan kata lain, dia meminta tidak ada perubahan ketentuan DNI. “Kalau asing masuk ke bisnis berbasis industri yang mendorong produksi, kami akan dukung 100%, kalau ritel kecil-kecil, biarkan lah untuk pemain lokal,” terangnya.
Selain sektor perdagangan, dalam rapat di Kementrian Koordinator bidang Perekonomian, kemarin, juga dibahas sektor perindustrian. Menurut Franky, di sektor industri hanya bisnis gula pasir, gula Kristal putih, gula Kristal rafinasi, dan gula Kristal mentah yang mengalami perubahan. “Dari 95% dibuka menjadi 100%, penekanan ada pada kemitraan di perkebunan sekitar 20%-30%,” ujarnya. Dengan revisi ini, maka investor harus menggandeng mitra lokal untuk pengembangan perkebunan tebu.
Selain gula, bisnis e-commerce yang awalnya khusus untuk investor dalam negeri dibuka bagi asing hingga 100%. Namun investor harus bermitra untuk menjual produk-produk usaha kecil dan menengah. Dan di bisnis cold storage, kepemilikan saham asing tetap 67%.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar