Larangan Impor Tidak Didasarkan Data Akurat

Ribut-ribut soal impor jagung sudah terjadi sejak tahun lalu. Semua berawal dari terbitnya surat Direktorat Pakan Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan mengenai larangan impor jagung yang berlaku mulai 23 Juli 2015.

Muladno, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan saat itu menyebut, pemerintah tengah memverifikasi ketersediaan jagung sebelum memutuskan membuka keran impor jagung. Alasannya Indonesia harus mengimpor jagung tanpa memperhatikan produksi lokal.

Pengusaha ternak menilai surat itu tidak kuat. Ketua Umum Federasi Masyarakat Perunggasan Indonesia (FMPI) Don P. Utoyo menilai, kebijakan pemerintah menahan impor jagung tidak berdasarkan verifikasi data yang akurat. Selama ini, produksi jagung dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan produsen pakan.

Akibat kebijkaan Kemtan yang tidak berdasarkan perhitungan akurat, produsen pakan dan peternak unggas mengalami kerugian. “Jika krisis jagung tidak segera diselesaikan dapat berdampak serius terhadap kelangsungan industri perunggasan, yang pada akhirnya mengganggu suplai daging ayam dan telur,” ujar Don.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar