Pengusaha Berikan Masukan RUU Minol

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) terus bergulir. Yang terbaru, Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minol di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang para produsen dan importir minuman beralkohol untuk meminta masukan.

Wakil Ketua Pansus RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Aryo PS Djojohadikusumo mengatakan, setelah mendengarkan masukan pengusaha, DPR akan meminta masukan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum melakukan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah. Aryo berharap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa selesai pada masa siding tahun ini. “Kami berusaha menyelesaikan secepatnya. Jangan sampai molor dan memboroskan anggaran,” katanya, Rabu (10/2).

Dalam rapat dengar pendapat dengan para pengusaha minuman beralkohol yang digelar kemarin, ada beberapa catatan tentang judul RUU yang mencantumkan kata pelarangan. Pengusaha meminta kata larangan diganti, sehingga peredaran minuman beralkohol masih bisa dilakukan meski dengan pengawasan. “Kami setuju ada payung hukum yang mewadahi industri ini. Tapi kebijakan itu harus berimbang,” kata Bambang Britono, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI).

Bambang menambahkan, penggunaan istilah pelarangan akan menciptkan multitafsir. Di satu sisi ada kata pelarangan, tapi di sisi lain konsumsi minuman jenis ini diperbolehkan untuk mendukung kegiatan di tempat-tempat tertentu. Dalam draf RUU tentang Pelarangan Minuman Beralkhol, porsi untuk konsumsi minuman beralkohol hanya diperuntukkan bagi turis dan kegiatan adat.

Salah satu masukan dari GIMMI tentang isi pasal dalam RUU ini adalah Minuman Beralkohol golongan A, N, dan C, hanya dapat dijual ke konsumen di hotel bintang, bar, klub malam dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang di bidang kepariwisataan. Selain itu, minuman beralkohol jenis itu juga bisa dijual di toko bebas bea, toko pengecer, dan tempat tertentu lainnya yag ditetapkan oleh aturan undang-undang.

Juru Bicara Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA) Ipung Nimpuno menyatakan, opsi pengendalian dan pengawasan terhadap Minuman Beralkohol harus bisa memberikan kepastian kepada pelaku usaha di sektor ini, bukan menimbulkan masalah baru.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar