Chevron Resmi Mengajukan PHK

Chevron Indonesia ajukan surat usulan PHK 1.200 orang ke SKK Migas

JAKARTA. Mimpi buruk bagi karyawan PT Chevron Pacific Indonesia kini benar-benar terjadi. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sudah mengirimkan surat mengenai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.200 karyawanya kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Menurut Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro, pemerintah sudah menerima surat usulan program pengurangan pegawai di Chevron. Dari surat usulan tersebut, SKK MIgas sudah memberikan kepada Chevron. “Mereka mengusulkan dua tahap yang sudah disetujui oleh SKK Migas,”ujar Elan kepada KONTAN,Kamis (18/2).

Tahap pertama adalah PHK bersifat sukarela. Manajemen Chevron akan menawarkan PHK kepada karyawan. Pun demikian, dalam tahap ini, Shevron telah memiliki target jumlah karyawan yang ingin mereka pangkas, meskipun tidak merinci.

Jika PHK tahap pertama sudah tercapai, tahapan PHK kelar. Namun, jika jumlah yang ditargetkan tak tercapai, maka aka nada PHK tahap kedua. Tahapan ini dilakukan dengan cara melakukan reorganisasi perusahaan.

Pada tahapan ini, Chevron akan memangkas unit bisnis yang mereka anggap menjadi beban atau tidak mendukung bisnis utama. Namun, karyawan yang tidak mendapat tawaran untuk kerja kembali.

Dua tahap tersebut menggunakan pola Mutual Agreement Termination. “Jadi ada persetujuan dari kedua belah pihak, bukan dipaksa untuk keluar,”jelas Elan.

Namun, untuk jumlah target karyawan yang mau dikurangi oleh Chevron, Elan mengaku SKK Migas tidak mengetahuinya. “Jumlahnya relative, bisa 20% atau 25% total pegawai Chevron,”tandasnya.

Elan menambahkan, pengajuan surat usulan seperti ini baru Chevron yang mengajukan secara resmi ke SKK Migas. “Chevron masih beraktivitas, jadi kita harus pertahankan tenega kerjanya. Mereka termasuk karyawan berkualitas, kok, “kata Elan.

Sayangnya, Corporate Communication Manager Chevron Pacific Indonesia, Donny Indrawan belum bersedia memberikan tanggapan mengenai PHK ini. Saat KONTAN mencoba konfirmasi melalui telepon Jumat (19/2), Donny belum memberikan respon.

Sebagai catatan, tahun ini pemerintah menargetkan Chevron bisa berproduksi 243.000 barel minyak per hari. Angka ini terbesar jika dibandingkan dengan produksi nasional sebesar 830.000 bph.

Dampak bisnis global

Sammy Hamzah, Board of Director Indonesian Petroleum Association menilai kondisi seperti ini tidak Cuma dialami Chevron. Sebab dampak merosotnya harga minyak mentah di pasar global hingga di bawah US$ 30 per barel membuat perusahaan migas kelimpungan. “Saya rasa semua perusahaan dengan harga minyak di kisaran US$ 30 per barel mengalami hal yang sama, “imbuhnya.

Sammy enggan berkomentar soal kondisi di Chevron. Ia menilai Chevron menjadi sorotan lantaran perusahaan ini merupakan prodesun minyak terbesar di Indonesia, sehingga magnitudnya menjadi besar. “Mungkin di negara-negara lain pengurangan karyawan migas bisa lebih banyak ketimbang di Indonesia, “ungkap Sammy kepada KONTAN, Jumat (19/2).

Karena itu, Sammy berharap pemerintah segera turun tangan membantu perusahaan migas agar jumlah PHK tidak bertambah banyak. Di sisi lain, insentif kepada perusahaan migas ini juga bisa membantu pemerintah mencapai target lifting tahun ini. Sebab, jika target lifting gagal lagi, maka penerimaan negara di sektor migas meleset lagi.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar