Tarif Ekspor Cangkang Kernel Sawit Turun

JAKARTA – Kementerian Keuangan menurunkan tarif ekspor cangkang kernel sawit. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2016 yang mengubah PMK Nomor 133 Tahun 2015 tentang Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, disebutkan tarif ekspor cangkang kernel sawit turun dari US$ 10 per ton menjadi US$3 per ton.

Ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 19 Februari 2016, penurunan tarif ekspor ini hanya untuk cangkang sawit jenis kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Penurunan tarif ekspor ini hanya berlaku selama satu tahun dari 1 Maret 2016 sampai 28 Februari 2017.

Selanjutnya pada 1 Maret 2017 sampai 28 Februari 2018, tariff ekspor akan naik menjadi US$ 5 per ton. Lalu mulai 1 Maret 2018, tarif ekspor kembali naik ke US$ 10 per ton. Penurunan tariff ini dilakukan untuk mendorong  ekspor cangkang kernel sawit yang menjadi bahan baku bioenergi. “Biar cangkang yang tidak bisa dipakai di dalam negeri, bisa diekspor,” katanya, Selasa (1/3).

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar