JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang usia truk yang beroperasi di Jakarta. Aptrindo berharap, pembatasan usia truk yang beroperasi di Jakarta diperpanjang menajdi 20 tahun-22 tahun dari saat ini 10 tahun.
Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Aptrindo, menyatakan, banyak anggota mereka kesulitan meremajakan truk jika dibatasi 10 tahun. “Umur 10 tahun belum jadi patokan truk layak ganti,” kata Gemilang, Kamis (3/3).
Pembatasan usia truk 10 tahun di wilayah DKI Jakarta tersebut merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5/2014. Aturan yang ditekan pada akhir April 2014 tersebut, menetapkan usa pemakaian truk dibatasi sampai 10 pengusaha truk mendapat keringanan setahun.
Selain karena maslah kelayakan dari truk, masalah bisnis jasa angkutan niaga juga menjadi pertimbangan dari Gemilang. Jika truk harus diremajakan dalam usia 10 tahun, pengusaha truk mesti menaikkan tariff jasa angkutan agar hitungna bisnis bisa menguntungkan.
Menurut Gemilang simulasi yang mereka lakukan, tariff jasa angkutan niaga bisa naik dua kali lipat jika kebijakan pembatasan usia truk 10 tahun tetap diberlakukan. Jika kenaikan tariff ini terjadi, dampaknya tak hanya kepada bisnis jasa angkutan saja, tetapi juga bisa berimbas pada kenaikan harga barang alias memicu laju inflasi.
“Agar kenaikan tarif jasa kendaraan niaga tak terjadi, Gemilang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi beleid tersebut. “Makanya kami meminta aturan tersebut direvisi. Usulan sudah kami kirim ke Pak Gubernur,” terang Gemilang.
Aptrindo mengusulkan, beleid pembatasan usia truk diperpanjang sampai usia 20 tahun hingga 22 tahun. Dalam masa transisi, truk yang berusia lanjut berhak mendapatkan kelonggaran melakukan peremajaan dalam waktu 5 tahun.
Selain itu, Gemilang bilang, pembatasan usia truk 10 tahun tak tepat dilakukan saat ini. Sebab saat ini bisnis jasa angkutan niaga sedang melambat, “Ini perlu menjadi perhatian, karena tahun kemarin saja kondisi pasar angkutan jasa lesu,” keluh Gemilang.
Seandainya kebijakan tersebut tetap diterapkan, Gemilang menilai industri otomotif yang memproduksi truk juga tak siap memenuhi pesanan. Dalam hitungan Aptrindo, jika kebijakan berlaku, maka ada sekitar 7.000 armada truk baru yang dibutuhkan anggotanya setiap tahun. “Sanggup tidak produsen truk memenuhi demand peremajaan hingga 7.000 unit per tahun?,” ungkap Gemilang.
Sebagai catatan saja, tahun 2016 harusnya ada 4.475 unit truk yang diremajakan. Truk yang masuk masa peremajaan tersebut buatan tahun 1980 sampai 1995.
Gaikindo pro 10 tahun
Bertolak belakang dengan permintaan pengusaha angkutan truk, Jongkie D Sugiarto Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap aturan pembatasan truk di DKI Jakarta tetap konsisten 10 tahun. “Jika diperpanjang akan mengganggu rencana bisnis industri otomotif,” katanya.
Menurut Jongkie, saat ini agen pemegang merek mobil niaga sudah mempersiapkan produksi untuk implementasi kebijaaan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut. Selama ini, pasar truk terbesar di Indonesia berda di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kalaupun disetujui revisi, kami minta tetap ada aturan soal layak pakai atau tidak, seperti emisi dan lainnya,” kata Jongkie.
Terkait kekhawatiran pasokan truk, Jongkie menyatakan tak ada masalah. “Angka kebutuhan 7.000 unit truk tersebut jauh dari skala produksi kami, sudah pasti bisa kami penuhi. Masalahnya sekarang mereka mau beli atau tidak?” kata Jongkie.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar