JAKARTA – Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan dalam periode 2013 sampai 2015 telah menerima 238 pengaduan dan masukan mengenai perpajakan nasional dari masyarakat.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng M Nazier mengatakan, dari 238 total pengaduan, mayoritas yang diadukan adalah terkait dengan prosedur administrasi perpajakan dengan porsi 49 persen dan peraturan perpajakan 39 persen.
“Selama 2013-2015 KPP telah menyelesaikan 55 saran atau rekomendasi terkait kebijakan perpajakan,” kata Daeng di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Daeng menyebutkan, pajak merupakan pilar utama negara dalam sumber penerimaan APBN. Oleh karena itu, upaya untuk mengamankan penerimaan pajak merupakan salah satu agenda utama pemerintah, namun upaya tersebut harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyatakat.
Menurut Daeng, pembentukan KPP Kemenkeu ini dilakukan seiring dengan peluncuran program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru, dan tata kelola yang baik di lingkungan instansi perpajakan.
Lalu meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan. Lanjut Daeng, untuk merealisasikan hal tersebut, KPP Kemenkeu melaksanakan pengawasan yang meliputi semua kegiatan pengamatan, penumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat
“Dalam melaksanakan pengawasan, KPP juga melakukan kajian dan memberikan saran atau rekomendasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas instansi perpajakan,” tandasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar