
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan kerjasama dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kerjasama ini pun tertuang dalam Penantangan addendum nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara RI dan Addendum Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Kepala Badan Intelejen Keamanan Polri, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegor mengatakan ini kekuatan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya dukungan Kapolri maka akan memudahkan Ditjen Pajak dalam menarik pajak.
Selama ini, Bambang menjelaskan kesulitan menarik pajak pada wajip pajak (WP) tersandung ketakutan, dimana WP menakut-nakuti penarik pajak dengan backing dibelakangnnya.
“Dulu WP selalu mengancam petugas ketika ingin menarik pajak. Diancam dengan bilang terserah kamu, mau saya panggil backing saya. Itu dulu, tapi sekarang kita juga sudah punya backing sejati yang tidak ditakuti. Backing kita lawan backing sekarang,” jelas Bambang, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Dirinya pun meras tenang, dimana Ditjen Pajak sudah tidak perlu merasa resah, takut, saat menarik pajak saat ini, karena sudah dipastikan Kepolisian RI siap membantu dalam bentuk apapun
“Kita bersyukur Pak Kapolri, tunjukan komitmennya dalam mendukung tahun penguatan pajak tahun ini,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam rangka meningkatkan kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada hari ini Menteri Keuangan dan Kepala Polri melaksanakan Penandatanganan Addendum Nota Kesepahaman penambahan ketentuan mengenai pedoman kerja yang berisi rekomendasi keberhasilan kerjasama antara Kemenkeu dengan Polri.
Addendum nota kesepahaman ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dengan Polri tentang Kerja Sama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 8 Maret 2012.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar