Ada Tax Amnesty, Pembayar Pajak Bukan Lagi yang Itu-Itu Saja

JAKARTA – RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty saat ini kepatuhan para wajin pajak dalam melakukan kewajibannya sangat minim. Oleh karena itu, dibutuhkan stimulus yang membuat mereka tertarik untuk kembali ke jalurnya.

“Jadi tujuan akhir dari tax amnesty ini adalah membawa wajib pajak yang tidak patuh yang jumlahnya lebih dari 60 persen menjadi patuh,” jelas Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, kepada Okezone di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya, dengan diterapkannya pengampunan pajak ini, maka basis pajak akan menjadi luas. “Karena ke depan wajib pajak yang dikenakan pajak, bukan wajib pajak yang itu-itu saja,” tambah dia.

Dia melanjutkan, dengan adanya tax amnesty, maka akan memberikan jaminan penerimaan pajak di masa yang akan datang. Darussalam menjelaskan, ada dua faktor yang membuat tax amnesty akan menjadi kunci pertumbuhan pajak yang progresif di masa mendatang.

“Pertama karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapat data dari wajib pajak yang ikut amnesty. Lalu yang kedua, basis wajib pajak yang semakin luas,” jelas dia.

“Kesimpulannya tax amnesty harus segera digulirkan karena begitu besar urgensi-nya bagi penerimaan pajak yg mejadi tulang punggung kesinambungan pembangunan bangsa Indonesia,” tutur dia.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar