
JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk mendorong penerimaan pajak. Dengan demikian, maka kesalahan-kesalahan pajak yang tercatat akan dihapuskan.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mardiasmo menjelaskan, saat ini tax amnesty masih mendatangkan kontroversi. Menurutnya, masalah ini belum dibahas dengan detail.
“Kalau memang DPR memberikan dilakukan pembahasan, baru kita akan mengestimasi berapa potensi dan target penerimaan. Kalau penerimaan segitu, plus extra effort ini, kita akan tahu berapa target yang achieveable untuk perpajakan tahun ini,” katanya di Istana, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Meski demikian, dia mengatakan memang kebijakan ini berpotensi memangkas penerimaan pajak. Oleh karena itu, akan ada berapa belanja yang harus dikurangi, guna meminimalisir belanja. “Tapi kalau pun pengurangan, kita cari yang tidak produktif, yang konsumtif lah,” katanya.
“Bukan belanja modal dan infrastruktur, apalagi yang sudah tender dan teken kontrak, jadi kita selektif mengurangi apabila itu dipangkas. Sampai hari ini ktia belum tahu karena kita belum sampaikan ke DPR berapa postur eksak RAPBNP,” tukas dia.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar