Potensi defisit BPJS akan berkurang menjadi Rp 8,43 T
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengerek iuran peserta mulai bulan depan. Namun, kendati iuran itu belum akan mampu menambal defisit (mismatch) neraca keuangan BPJS di tahun ini.
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, mengatakan, kenaikan iuran penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) belum dapat meniadakan mismatch atau selisih antara penerimaan dengan pembayaran klaim. Namun, angka defisit bisa ditekan melalui kenaikan iuran peserta.
Hanya saja, BPJS Kesehatan belum bisa memastikan nilai defisit di tahun ini. Sebab, hitungannya bergerak dinamis. Terlebih ada rencana kenaikan denda bagi peserta yang tidak disiplin membayar iuran serta usulan penyesuaian besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat pertama atau Indonesia-Case Based Groups (INA-CBGs).
“Penerapan kenaikan denda akan dilakukan bulan Juli. Sementara penyesuaian INA-CBGs belum tahu kapan, sehingga angka mismatch belum terukur,” jelas Irfan kepada KONTAN, Sabtu (12/3).
Untuk diketahui, kenaikan iuran PBI dan PBPU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menuturkan, jika hanya memperhitungkan kenaikan iuran PBI dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per bulan, maka besaran mismatch tahun ini sebesar Rp 9,79 triliun.
Tidak signifikan
Selain PBI, iuran PBPU juga naik. Untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per bulan. Kelas II naik dari RP 42.500 menjadi Rp 51.000 per bulan. Adapun kelas I naik dari Rp 59.500 jadi Rp 80.000 per bulan. Besaran iuran PBPU ini mulai berlaku efektif per 1 April 2016.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per akhir Februari 2016, total peserta PBPU sekitar 15 juta. Total PBPU kelas III sebanyak 7,5 juta peserta. Artinya, kenaikan Rp 4.500 per April berpotensi menyumbang pendapatan iuran sebesar Rp 303,750 miliar hingga akhir tahun. Adapun jumlah PBPU kelas II sebanyak 3 juta peserta. Dus, kenaikan iuran PBPU kelas II menyumbang pendapatan sebesar Rp 229,5 miliar.
Sementara untuk kelas I sebanyak 4,5 juta peserta, sehingga bisa menambah pendapatan iuran Rp 830,25 miliar. Dus, total pendapatan atas kenaikan PBPU sejak April hingga akhir tahun mencapai Rp 1,36 triliun.
Dengan demikian, potensi defisit BPJS Kesehatan setelah menghitung kenaikan PBPU hingga akhir tahun sebesar Rp 8,43 triliun.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch menilai, upaya menekan mismatch melalui kenaikan iuran maupun penyesuaian dendan dan INA-CBGs belum berdampak besar. Bahkan, bila ada kenaikan denda pun tetap tidak signifikan menekan defisit BPJS Kesehatan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar