JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif untuk impor barang dan bahan guna perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2016 tentang perubahan keempat atas PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang diundangkan pada 4 Maret 2016.
Dalam beleid yang berlaku 30 hari setelah diundangkan itu disebutkan, impor barang dan bahan guna perbaikan dan atau pemeliharaan pesawat terbang yang berasal dari impor dikenakan tariff bea masuk 0%. “Insentif ini diberikan pada 21 item dengan pertimbangan untuk menghadapi Open Sky sebagai bagian dari penerapan Masyarakat Ekonomi Asean,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Haryo Limanseto, Senin (21/3).
Dari 21 pos tarif itu, antara lain kaca pengaman yang terdiri dari kaca yang dikeraskan atau dilaminasi, apparatus radar, apparatus pembantu radio navigasi, dan apparatus radio pengendali jarak jauh, serta jam panel instrument dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan kendaraan air.
Haryo bilang, pemberian insentif ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari pos bea masuk. Hanya saja, kata dia, dampaknya tidak terlalu signifikan. Hingga akhir Februari 2016 realisasi penerimaan bea masuk Rp 5,5 triliun atau 14,78% dari targetnya Rp 37,2 triliun.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar