
JAKARTA. Aturan ketenagakerjaan banyak yang tumpang tindih. Silang sengkarut aturan tersebut acap memicu pro kontra dan silang sengketa di bidang ketenagakerjaan.
Ambil contoh membludaknya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penarikan dana simpanan oleh peserta ini terjadi sejak revisi aturan pada September 2015 yang memungkinkan pekerja menarik dana JHT nya ketika pemutusan hubungan kerja (PHK).
Alhasil, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari 2016 hingga pertengahan Februari 2016 sekitar 88% klaim JHT dilakukan dengan alasan PHK. Sedang klaim lantaran pensiun hanya 2%.
Klaim selebihnya diambil karena alasan lain-lain. Misalnya, klaim meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, klaim cacat serta penarikan setelah kepesertaan mencapai 10 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani berharap, sudah saatnya pemerintah mengamendemen sejumlah aturan ketenagakerjaan. “Kalau terus dibiarkan, perusahaan padat karya akan bubar semua,” ungkapnya, kemarin (28/3).
Paling tidak, menurut Hariyadi, bila aturan ketenagakerjaan tak sinkron, para pengusaha padat karya bakal memperkecil kapasitas produksinya. Maklum, ketidakpastian aturan akan membuat pengusaha semakin ragu untuk berinvestasi.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2015 tentang penyelenggaraan program JHT dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT bertentangan dengan aturan di atasnya. Misalnya dengna Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal 35 UU No 40/2004 menyebutkan, program JHT bisa dicairkan dengan tiga kondisi yaitu meninggal dunia, pensiun dan cacat total. “Tapi di PP no 60/2015 dan Permenaker No 19/2015 memperbolehkan pekerja di-PHK mencairkan dana JHT,” katanya kemarin.
Aturan lain yang tak sinkron dengan peraturan di atasnya yakni PP nomor 70/2015 tentang Program Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi PNS. Beleid tersebut menyatakan, program kematian dan kecelakaan kerja bagi PNS diselenggarakan oleh PT Taspen. Nah, beleid ini justru bertentangan dengan UU No.24/2011 tentang BPJS.
Ketentuan mengenai penetapan upah minimum yang didasarkan persentase kenaikan inflasi dan PDB sesuai PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan juga tak sinkron dengan UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 dan 89 yang menyatakan bahwa upah minimum ditentukan melalui survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh dewan pengupahan daerah.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar