Jakarta -Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Asmawi Syam, kaget mendengar terbitnya aturan kewajiban untuk perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Asmawi mengaku telah mengetahui rencana tersebut sebelumnya.
Namun, bos bank berkode saham BBRI ini tak menyangka bahwa aturan itu sudah terbit dan berlaku sejak 22 Maret 2016.
“Belum baca, bukan belum tahu,” ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Ia pun merasa tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Ditjen Pajak.
“Ya mungkin perbankan yang lain. Saya cek dulu,” jelas Asmawi.
Asmawi mengatakan, sisi kerahasian data perbankan berdasarkan undang-undang (UU) adalah untuk simpanan. Sementara untuk transaksi kartu kredit, Ia belum mengetahui secara rinci.
“Kalau terkait itu kita nggak boleh laporkan saldo rekening tabungan debitur itu yang pasti. Kalau ini transaksi apa, saya nggak jelas,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar