Jakarta -Bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang dikutip detikFinance, Kamis (31/3/2016).
PMK ini secara jelas berisi tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan berlaku pada 22 Maret 2016. Dalam aturannya, data yang wajib dilaporkan meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.
Berikut data Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit :
Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Bukopin, Tbk.
PT Bank Central Asia, Tbk.
PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
PT Bank MNC Internasional
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) ,Tbk.
PT Bank Mega, Tbk.
PT Bank Negara indonesia 1946 (Persero) , Tbk.
PT Bank Negara Indonesia Syariah
PT Bank OCBC NISP Tbk.
PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Sinarmas
PT Bank UOB Indonesia
Standard Chartered Bank
The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
PT Bank QNB Indonesia
Citibank N.A
PT AEON Credit Services
Sumber: DETIK
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar