Memajaki Aplikasi

Akhirnya, pemerintah membikin Surat Edaran (SE) untuk mengatur konten dan aplikasi dalam jaringan internet atau yang kerap disebut Over The Top (OTT). Kementerian Komunikasi dan Informatika sementar ini mengeluarkan SE, sebelum aturan yang sebenarnya keluar.

Tentu saja, yang paling menarik dari aturan Pemerintah nantiya adalah pajak untuk OTT. Rencana pemajakan ini sudah lama berkembang menjadi wacana, bukan Cuma di kalangan pelaku bisnis atau aparat pemerintah tapi juga masyarakat biasa. Tengok saja, saat aksi demo taksi konvensional pekan lalu, kalimat yang pertama kali terlontar dari publik adalah: soalnya transportasi aplikasi tidak bayar pajak, sih.

Pajak dari OTT memang menggiurkan,terutama dilihat dari pengguna aplikasi yang tumbuh sangat cepat seiring perkembangan pasar ponsel pintar.

Nah, prospek ini bukan Cuma di atas kertas saja, karena masalah memajaki aplikasi enggak hanya jadi wacana di Indonesia melainkan juga di manca Negara. Anda tentu masih ingat, bahwa bulan lalu Pemerintah Perancis menagih tunggakan pajak Google, sebesar €1,6 miliar atau sekitar US$ 1,76 miliar. Itu jauh lebih besar ketimbang tagihan pajak dari Pemerintah Inggris. Sejak 2005, Google membayar pajak US$ 181 juta kepada Pemerintah Inggris.

Pemerintah Amerika juga giat mencatat pelaku bisnis Internet seperti Google, Facebok, Yaho, menjelang batas akhir pembayaran mereka, pertengahan April. Para analisis mengingatkan, bahwa aturan pajak AS yang baru mungkin bakal melipatgandakan kewajiban pajak para pelaku bisnis tersebut, sehingga laba mereka bisa tergerus.

Di Indonesia, tak perlu muluk-muluk dulu, karena ternyata selama ini Facebook dan Google yang tiap kali Anda buka belum punya kontribusi kepada kantor pajak. Padahal, setidaknya mereka memperoleh pendapatan dari iklan yang Anda tonton di laman.

Dalam catatan Adstensity, nilai iklan digital tahun ini diperkirakan Rp 16,7 triliun. Adapun OTT medapat porsi sekitar 50%-60% dari jumlah tersebut. Ini baru dari iklan saja, belum pendapatan lain.

Kemenkominfo sudah mengirim SE baru ini kepada pebisnis OTT internasional, terkait kewajiban memiliki Badan Usaha Tetap sebagai tanda kehadiran mereka di Indonesia. Selanjutnya, tentu, kita semua juga menanti aturan yang jelas agar para pelaku bisnis tadi juga bisa memberi kontribusi yang cukup signifikan bagi dompet Negara.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar