JAKARTA – Para pebisnis situs belanja di Indonesia berharap pemerintah bisa menerapkan aturan perpajakan bagi daring belanja alias e-commerce secara komprehensif dan adil. Hal ini setelah pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi situs belanja berdasarkan hitungan pajak final.
Menurut Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), tipikal bisnis situs belanja memang tidak bisa dipukul rata dalam penerapan perpajakan. Misalnya untuk ritel online segala transaksi jual beli produk yang bertanggung jawab adalah pemilik situs yang bersangkutan. “Maka pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan pemilik situs tersebut,” kata Daniel dalam keterangan resmi, kamis (31/3).
Begitu pula di situs belanja yang menyediakan sarana jual beli alias market place. Maka para pedagang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bisa terkena PPN perdagangan online tersebut.
Berbeda lagi dengan iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Seperti halnya iklan baris di Koran, media bersangkutan tentu tidak bisa mengenakan PPN terhadap transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Untuk itu, Daniel berharap pemerintah tidak lagi menambah beban bagi para pebisnis online. Pihaknya pun menerima bila perlakukan perpajakan yang berlaku bagi bisnis offline juga bisa berlaku juga di ranah bisnis online.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar