
Jakarta -Pemerintah lewat Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengajukan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sekarang Rp 36 juta/tahun menjadi Rp 54 juta/tahun. Artinya gaji Rp 4,5 juta/bulan bebas pajak.
Bambang mengatakan, aturan ini rencananya akan dikeluarkan pada Juni 2016. Namun akan berlaku surut sejak Januari 2016.
“Tadi sudah dikonsultasikan ke DPR, rencananya mau dinaikkan ke 4,5 juta per bulan. Berlaku tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan Juni nanti,” jelas Bambang di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
“(Pemberlakukan) dihitung dari Januari,” imbuh Bambang.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar