Pengusaha Disandera Akibat Menunggak Bayar Pajak

images3TEMPO.CO, Surakarta – Belasan wajib pajak di Jawa Tengah terancam sanksi sandera (gijzeling) lantaran memiliki utang pajak cukup besar. Pada 2016, ada satu wajib pajak yang dikenai sanksi sandera di rumah tahanan.

Juru bicara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Basuki Rahmad, mengatakan penyanderaan akan dilakukan terhadap wajib pajak nakal. “Mereka tidak melunasi utang pajak, padahal memiliki kemampuan,” ucapnya di Surakarta, Senin, 4 Maret 2016.

Menurut dia, kantornya membawahi Kantor Pajak Pratama di Jawa Tengah bagian selatan. “Wajib pajak nakal yang terancam disandera ada di semua kabupaten,” ujarnya.

Saat ini pihaknya telah mengajukan izin penyanderaan kepada Kementerian Keuangan. “Ada belasan nama yang masuk daftar,” tuturnya. Hanya, hingga kini, baru satu wajib pajak yang diizinkan disandera.

Wajib pajak yang telah disandera itu adalah pengusaha asal Purworejo berinisial AR. Pengusaha kontraktor itu memiliki tunggakan pajak Rp 380 juta.

Basuki mengatakan pengusaha itu kini mendekam di Rumah Tahanan Purworejo. “Dia baru kami lepas jika melunasi utang pajaknya,” ucapnya. Menurut dia, AR sebenarnya memiliki kemampuan membayar utang pajaknya itu. “Kami menunggu izin Kementerian Keuangan untuk menyandera wajib pajak lain,” ujarnya. Dia berharap upaya itu bisa memberikan efek jera kepada penanggung hutang pajak nakal.

Basuki menyebutkan eksekusi sandera bisa diberlakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta. “Sedangkan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki kemampuan membayar,” tuturnya.

 

Sumber: TEMPO

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar