
JAKARTA. Untuk menarik minat pengembang properti tipe rumah sederhana, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa pembebasan biaya tarif pelayanan pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Pihak Tertentu mengatur itu.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kebijakan tarif Rp 0 berlaku empat jenis layanan. “Permen ini khusus untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya, Selasa (12/4).
Empat layanan itu yakni, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, serta pendaftaran hak tanggungan atau pendaftaran akta pemberian hak tanggunggan (APHT).
Ferry bilang, kebijakan tarif nol rupiah ini akan memudahkan pengembang sekaligus dapat mengurangi beban operasional. Sebagai contoh, tarif pelayanan pendaftaran tanah yang terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) semula tariff normalnya berlaku sebesar 2% dari nilai tanah ditambah Rp 100.000. Juga untuk tarif APHT yang umumnya dikenakan Rp 50.000 per sertifikat.
Permen ATR/Perka BPN Nomor 14/2016 ini berlaku efektif pada awal Juli 2016 atau tiga bulan setelah diundangkan.
Ferry bilang, kementeriannya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kemudahan lain bisa diberikan, misalnya keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau pajak bumi dan bangunan (PBB). “Kami sudah kirim surat, harus terintegrasi agar semua memenuhi filosofi perumahan MBR,” ujarnya.
Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) meyakini, kebijakan pemangkasan izin dan biaya akan berdampak positif untuk program sejuta rumah. “Dapat mendorong pengembang bikin proyek MBR, harga jual juga akan lebih terjangkau,” ujar dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar