Pajak Kejar Google ke Singapura

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendalami potensi pajak empat perusahaan internet raksasa global yaitu Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo!. Ditjen Pajak mengaku akan mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke kantor perusahaan digital tersebut di Singapura.

Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Khusus Muhammad Hanif menjelaskan, setelah empat perusahaan itu ditetapkan menjadi Badan Usaha Tetap (BUT), pihaknya sudah melakukan proses penyidikan. Sejumlah langkah yang sudah ditempuh antara lain mengumpulkan data terkait aktifitas bisnis keempat perusahaan tadi di Indonesia.

Dengan pengumpulan data itu, Ditjen Pajak ingin mengetahui secara pasti, berapa penghasilan yang diperoleh Google, Facebook, Twitter dan Yahoo! dalam lima tahun terakhir; terutama penghasilan yang mereka dapatkan dari kliennya di Indonesia.

Nilai penghasilan itulah yang akan menjadi objek pajak untuk disetorkan kepada otoritas pajak di Indonesia. Namun menurut Hanif, pemeriksaan tidak akan tuntas jika penyidik hanya memeriksa berkas yang ada di kantor perwakilan di Indonesia. “Kita akan memeriksa ke perusahaan Singapura,” katanya, ke KONTAN, Jumat (15/4).

Ditjen Pajak juga mengundang para pimpinan perusahaan tersebut  untuk melakukan klarifikasi data. Hanif bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan menerima kedatangan pimpinan Google Asia Pacific yang berkantor di Singapura. Kedatangannya ke Indonesia untuk memberikan sejumlah data pembayaran (billing) kliennya di Indonesia. Sebab selama ini pembayaran klien Google di Indonesia langsung masuk ke perusahaan di Singapura.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak menggelar pemeriksaan khusus terhadap Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo! karena mereka dinilai tidak pernah membayar pajak badan usaha di Indonesia, kendati penghasilan di sini. Empat perusahaan itu juga beroperasi di Indonesia sebagai dependent agent dan representative office.

Dengan status itu, seharusnya keempat perusahaan itu tak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. Namun kenyataannya, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, banyak penghasilan yang diterima empat perusahaan raksasa itu dari aktivitas bisnis di Indonesia, terutama dari bisnis periklanan. Seluruh penghasilan pergi ke perusahaan induk di Singapura.

Apalagi mereka sudah ditetapkan menjadi BUT dengan nama sebagai berikut: BUT Facebook Singapore Pte Ltd, BUT Twitter Asia Pacific,BUT Google Asia Pacific dan BUT Yahoo Singapore Pte Ltd. BUT adalah bentuk usaha yang ditetapkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. BUT ditetapkan oleh KPP Jakarta Khusus.

Hanif bilang, ada potensi pajak yang besar dari bisnis Google, Facebook, Yahoo!, dan Twitter di Indonesia. Dia melihat pengalaman di Inggris, yang saat menetapkan status BUT untuk Google, penerimaan pajak dari Google meningkat dari US$ 1,3 juta, menajdi US$ 130 juta.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar