
RMOL. Ribuan kasus pajak terus menggunung setiap tahun. Dibutuhkan perhatian khusus agar perkara pajak bisa secepatnya diselesaikan.
Koordinator Satgas Pengawasan Peradilan Indonesia, Farhat Abbas meminta Komisi III DPR serius menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, yang khusus mengatur kasus pajak yang terus menggunung di MA.
“Komisi hukum DPR harus memasukkan kamar khusus pajak dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim,” ujarnya, kemarin.
Bila tidak, kata Farhat, kamar khusus yang menangani pajak, dipastikan banyak kasus pajak yang mangkrak dan tidak tertangani dengan baik. “Kalaupun nantinya kasus pajak tetap dimasukkan ke kamar Tata Usaha Negara (TUN), tidak masalah. Asal ketua kamarnya harus dari orang pajak,” saran advokat senior ini.
Dia menyebut, setiap tahunnya 65 persen perkara yang masuk dalam kamar TUN di MA adalah perkara pajak. “Jumlahnya jauh melebihi perkara lain seperti Pilkada, HAM, yang juga sama-sama masuk dalam kamar TUN,” tuturnya.
Seharusnya, kata dia, perkara pajak perlu diprioritaskan. Apalagi hampir 70 persen pendapatan terbesar negara Indonesia berasal dari pajak. “Kalau banyak kasus pajak tidak tertangani dengan baik, tentu pendapatan negara akan terganggu,” kritiknya.
Kendati demikian, dia yakin Komisi III DPR akan segera meminta MAmembentuk kamar khusus yang menangani pajak. Dengan demikian, ujar Farhat lagi, dia yakin kasus pajak yang selama ini mendominasi bisa terselesaikan dengan cepat.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Karman menegaskan, dalam RUU Jabatan Hakim juga akan membahas usia hakim yang sebelumnya 70 tahun menjadi usia 65 tahun. Tujuannya, kata Benny, agar kinerja hakim lebih efektif dan putusan-putusanya lebih baik dan berkualitas.
“Komisi III terus berupaya mempercepat pembahasan RUU ini. Kita ingin jabatan hakim agung ini dibatasi, minimal sama seperti hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Menurut Benny, dengan penetapan usia 65 tahun usia hakim, akan terjadi periodesasi, dan kinerja para hakim akan menjadi lebih baik dan produktif. Selain itu, masa jabatan hakim agung juga akan dibatasi selama 5 tahun saja.
Sumber: rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar