
Aturan tentang kepemilikan lahan pertanian dinilai sudah mendesak. Bagaimana tidak, selama sepuluh tahun terakhir atau setidaknya selama periode 2003 sampai 2013, lahan seluas 508.000 hektare (ha) di Pulau Jawa sudah beralih dari petani ke bukan petani.
Di Pulau Jawa, kebanyakan petani hanya memiliki lahan kurang lebih 0,2 ha sampai 0,3 ha. “Petani tersingkir, dan bisa dibayangkan berapa besar potensi pangan yang hilang akibat ratusan ribu ha tanah yang berpindah tangan ke bukan petani,” ujar Dwi Andreas Santoso, Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia. Ketika kepemilikan beralih, lahan pun tidak lagi difungsikan sebagai tempat bertani.
Peralihan kepemilikan lahan ke bukan petani itu terjadi, menurut Andreas, karena bagi mereka yang bukan petani, lahan atau tanah hanyalah media untuk spekulasi. Menurut Andreas, dengan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian memang memiliki esensi yang bagus. Hanya saja, sistem pasar tanah di Indonesia masih liberal. Setiap orang bebas memperlakukan tanah miliknya.
“Kenyataan yang terjadi di lapangan, kita tidak bisa membatasi orang mau jual beli atas tanahnya. Sementara itu pemerintah daerah (Pemda) pun tak punya wewenang melarang warganya menjual lahan milik pribadi,” katanya. Apalagi, tak jarang pemda juga punya kepentingan ekonomi terhadap lahan.
Pertanian tentu kurang bisa menyokong perekonomian atau kurang bisa meningkatkan pemasukan pemda dibandingkan dengan kehadiran rumah toko (ruko).
Bagi Martinus Suyadi, kebijakan yang dibuat pemerintah cukup menimbulkan dilemma. Di sisi lain, baik bila kepemilikan lahan dibatasi karena produksi pangan bisa terus bergulir. Namun di sisi lain, petani juga mungkin menghadapi situasi terdesak uang. Maklumlah, kebanyakan petani cenderung nombok saat bercocok tanam. “Hasil panen tidak sesuai dengan biaya produksinya, karena itu banyak yang menjual lahan taninya,” kata staf Bidang Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta itu.
Martinus mengaku tak bisa menuntut petani untuk tetap mempertahankan lahan miliknya. Karena petani juga sering menghadapi masalah yang situasional menyangkut finansial. Sebagai pejabat Dinas Pertanian, ia hanya bisa melakukan pembinaan tapi tak bisa memaksakan.
Martinus mengaku belum mendapatkan sosialisasi atas kebijakan baru tersebut. “Tapi kalau memang ingin petani mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian, sebaiknya ada insentif pajak buat mereka,” ujarnya.
Di kota Yogyakarta sendiri, luas lahan baku pertanian, atau lahan sawah, mencapai 62 ha. Namun dari jumlah tersebut, yang potensial sebagai sawah hanya 57 ha. Martinus mengakui, dari seluruh lahan tersebut, banyak pemiliknya yang tidak tinggal di tempat lokasi lahan pertanian. “Ada yang di Jakarta dan minta orang lain yang menggarapnya. Yang umum, motifnya adalah investasi di masa tua,” ujar dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar