Pemerintah diminta bersikap adil menerapkan aturan pajak. Saat ini, banyak pengusaha mengeluhkan perlakuan restitusi pajak penjualan (PPN) yang berbeda-beda.
“Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak pada ketidakpastian usaha. Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Suhala di Jakarta.
Dia lalu mencontohkan, dua perusahaan tambang batubara generasi III dalam satu grup usaha yang sama, bisa berbeda-beda restitusinya. “Beda kantor pajak, beda pula perlakuannya. Bahkan, pada kantor pajak yang sama, beda pimpinan, beda juga penanganannya. Ada yang bisa restitusi, ada yang tidak bisa,” kata Supriatna.
Menurutnya, status hukum PKP2B generasi III bersifat tetap. “Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah saat PKP2B generasi III ditandatangani pada periode 1997 hingga 2000 dan tidak mengikuti hukum baru yang terbit setelahnya,” terang Supriatna.
Karena itu, kontraktor tambang berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar. Namun, lanjut Supriatna, Ditjen Pajak berpegang pada Undang-Undang PPN pada 2009 yang menyatakan, batubara bukan termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP), karena batubara diambil dari sumbernya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pelaku usaha mengeluhkan harga batubara yang rendah saat ini. Akibat harga jual yang dinilai tidak ekonomis, pengusaha batu bara semakin kesulitan menjalankan usahanya. Permasalahan ini berdampak pada pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), baik yang sudah ada saat ini, maupun yang akan dibangun.
“Harga yang rendah saat ini membuat pelaku usaha pembangkit listrik diuntungkan. Makanya pemerintah akan mempertemukan pengusaha batubara dan pembangkit listrik untuk mencari solusi.”
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar