Jangan Sekadar Memburu Duit Repatriasi

JAKARTA. Pemerintah dan parlemen nampaknya tak mau membuat waktu, ngebut menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Targetnya: akhir Mei kelar dan langsung berlaku.

 

Sederet data disiapkan untuk menghitung potensinya. Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak ingin memastikan RUU Pengampunan Pajak ini bisa membawa pulang duit-duit yang selama ini masih terparkir di luar negeri.

 

Peluang dana masuk Tanah Air cukup besar. Jika Kemkeu memperkirakan dana yang masuk bisa Rp 2.000 triliun dari sekitar 6.000 wajib pajak dengan potensi perolehan dari tax amnesty Rp 60 triliun, BI sedikit lebih konservatif.

 

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR membahas RUU Tax Amnesty, kemarin (25/4), Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut, potensi penerimaan tax amnesty berkisar Rp 45,7 triliun dengan potensi dana masuk  Rp  560  triliun. “Akan sangat bermanfaat bila masuk ke dalam negeri,” ujar Agus.

 

Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK) minta agar dana repatriasi tak hanya masuk ke deposito bank,  tapi  juga pasar modal agar meningkatkan kapasitas pasar modal,  khususnya dalam pembiayaan infrastruktur. “Bisa   masuk  lewat surat  berharga  negara  dan ekspansi  korporasi melalui obligasi korporasi,”  ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

 

Adapun  BKPM  berharap, dana repatriasi  bisa masuk investasi  langsung.  “Bisa ke properti, infrastruktur, manu-faktur,” kata Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani.

 

Menkeu Bambang Brodjonegoro bilang, instrumen portofolio dana repatriasi banyak, bisa SBN, surat  berharga BUMN, surat berharga korporasi swasta, serta deposito bank besar. “Jika di SBN tak boleh diperdagangkan setahun, tahun kedua dan ketiga masuk sektor riil,” ujar dia.

 

Parlemen dan pemerintah memang harus bisa membuat aturan tegas atas dana repatriasi. Duit tak boleh sekadar mampir lantaran  para  pengemplang  pajak ingin dapat ampunan, tapi  harus  bisa memberi manfaat ekonomi.

 

Selain harus bisa jadi titik tolak tax reform, beleid tax amnesty juga harus mengatur detil dan jelas atas prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang mengikat  bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan, penegakan hukum yang jelas serta waktu pengampunan yang tepat.  Jika tidak, sia-sia upaya menarik dana repatriasi.

 

Sumber: pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar