
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berupaya menuntaskan program pendataan penduduk dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pendataan ini ditargetkan rampung pada akhir Desember 2016. Hingga kini, masih ada 29 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum memiliki kartu identitas elektronik tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, total penduduk Indonesia sebanyak 250 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 182 juta merupakan penduduk dewasa di atas usia 17 tahun yang telah wajib memiliki KTP.
Menurut Tjahjo, sampai kini sebanyak 158 juta warga telah terekam datanya. “Dari 158 juta yang terekam data penduduknya itu, sebanyak 153 juta telah miliki e-KTP,” katanya, pekan lalu.
Alhasil, sampai April 2016 masih ada 29 juta penduduk masih belum memegang kartu identitas elektronik. Dari data itu, sebanyak 5 juta di antaranya telah terekam dan masih menunggu proses pendistribusian kartu.
Menurut Tjahjo, meskipun masih ada 15,9% penduduk dewasa belum memegang e-KTP, Kemdagri tetap optimistis program kartu identitas nasional ini bisa kelar pada akhir 2016. “Masih ada waktu, target kami tetap tahun ini harus selesai, makanya harus jemput bola,” jelasnya.
Untuk mencapai target ini, Kemdagri telah menyiapkan berbagai upaya. Selain menjemput bola, upaya lain yang sedang dilakukan ialah meningkatkan kualitas operator agar proses pelayanan bisa cepat, menggiatkan sosialisasi ke warga tentang pentingnya dokumen kependudukan, serta berkoordinasi dengan kepala daerah di seluruh daerah dan seluruh unit layanan public agar basis pelayanan public menggunakan NIK dan e-KTP.
Tjahjo menambahkan, untuk peningkatan layanan, pemerintah juga telah menerapkan konektivitas layanan e-KTP di seluruh Indonesia, sehingga bisa diakses meskipun di luar domisili. “Misalnya saja punya KTP Jakarta, tapi ketika di Papua habis masa berlakunya, sekarang sudah bisa langsung mengurusnya di Papua,” ujar dia.
Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk segera memperbaiki sistem informasi mengenai identifikasi kependudukan sehingga bisa diterapkan secara tunggal dan terintegrasi. Dengan begitu, ke depan, e-KTP bisa dimanfaatkan untuk banyak kebutuhan dan diakses secara online, tidak hanya sekadar identitas warga.
Di sisi lain, proyek e-KTP ini menyisakan masalah hukum. Januari lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, lembaganya sedang menelisik dugaan korupsi di proyek bernilai triliunan rupiah ini. Politisi ditengarai terlibat sebagai makelar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar