PEMERINTAH masih menimbang instrument investasi untuk menampung dana repatriasi asset dari hasil tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, untuk instrument investasi pasar modal, reksadana bisa menjadi salah satu opsi, sebab instrument ini lebih mudah diawasi. Sementara, investasi ke pasar saham langsung tidak akan dilakukan karena dananya mudah keluar dan masuk. “Kontrolnya susah,” kata Bambang, Jumat (29/4).
Instrumen lainnya adalah surat berharga Negara (SBN), obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi keuangan pada bank yang ditunjuk menteri. Pengalihan investasi bisa dilakukan di tahun kedua dan tahun ketiga ke obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sector riil, dan investasi di sector property. Untuk sector riil, Bambang bilang akan mengarahkan pada investasi yang dilayani Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), terutama sector manufaktur dan jasa, bukan tambang dan perkebunan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar