Jakarta. Implementasi insentif bagi pelaku usaha yang diberikan pemerintah berupa diskon tarif listrik bagi industri rupanya masih belum berjalan. Pasalnya, hingga kini para pengusaha mengaku masih menemui hambatan untuk menikmati fasilitas ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi mengungkapkan insentif diskon tarif listrik bagi pelaku industri yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III itu belum memberikan manfaat besar bagi pengusaha. Sebab, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menilai kebijakan ini hanya berlaku bagi industri padat karya yang baru berinvestasi.
“Maunya PLN diskon itu hanya untuk investasi baru. Sedangkan industri yang eksisting tak dapat fasilitas ini,” katanya, kepada KONTAN baru-baru ini.
Padahal, kata Agung, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini sangat sulit untuk bisa mengharapkan adanya investasi baru di industri padat karya. Karenanya, para pengusaha dari sektor padat karya seperti industri tekstil mulai mengeluhkan kebijakan ini.
Prosedur rumit
Catatan saja, diskon tarif listrik hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah, merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III.
Dalam paket yang diluncurkan 7 Oktober 2015 lalu itu, pemerintah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran tahihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik enam bulan atau 10 bulan pertama dan melunasinya dengan berangsur.
Insentif ini ditetapkan hanya berlaku bagi industri padat karya dan industri yang berdaya saing lemah. Untuk penundaan pembayaran tagihan listrik ini, kata Agung, proses pengajuannya cukup rumit.
Menurut Agung, untuk bisa mengajukan insentif ini para pengusaha yang tergabung dalam Apindo harus mengurus langsung permohonannya ke PLN pusat dengan menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Apindo. “Ini dinilai menghambat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan akan segera memanggil PLN untuk meminta klarifikasi terkait implementasi insentif diskon tarif listrik bagi industri. “Ketika rapat, disampaikan bahwa PLN tak mau implementasikan. Kami harus rapat lagi,” katanya, Selasa (3/5).
Seharusnya kebijakan itu sudah berjalan sejak diputuskan Oktober lalu melalui aturan Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM). Menteri ESDM Sudirman Said tidak menjawab pertanyaan KONTAN soal ini, kemarin, di kantor Menko Ekonomi.
Adapun juru bicara PLN Benny Marbun mengakui, insentif penundaan pembayaran listrik harus meminta rekomendasi asosiasi pengusaha atau BKPM. “Kalau diskon tarif listrik 30% hanya untuk pelanggan lama,” kata Benny.
Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II
Harga Listrik
- Tarif listrik untuk pelanggan industry I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12-Rp 13 per KWh mengikuti penurunan harga minyak dunia (automatic tariff adjustment)
- Diskon tariff hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23.00) hingga pagi hari (08.00) yaitu pada saat beban listrik rendah
- Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik enam atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industry padat karya serta industry berdaya saing lemah.
Harga BBM
- Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015
- Harga BBM jenis solar diturunkan Rp 200 per liter, sehingga harga eceran BBM jenis solar bersubsidi menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar juga berlaku untuk solar non subsidi
- Harga BBM jenis premium tetap Rp 7.400 per liter.
- Berlaku mulai Oktober 2015- Desember 2015
Harga Gas
- Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri kapuk, yakni US$ 7 mmbtu. Sedangkan harga gas untuk industry lainnya akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industry masing-masing. Penurunan harga gas untuk industry efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
Keluhan Pengusaha soal insentif harga listrik
- PLN hanya memberlakukan diskon tariff untuk industry yang baru berdiri atau investasi baru.
- Proses pengajuan permohonan penundaan pembayaran tagihan listrik sebesar 40% cukup rumit dan berbelit. Pengusaha harus mendapat rekomendasi dari DPP Apindo sebelum mengajukan permohonan ke PLN Pusat.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar