Usulan Diskon Pajak bagi Pengembangan Energi

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyelesaikan rumusan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2016-2050. Salah satu cara agar pengembangan energi bisa lari kencang adalah membebaskan pungutan fiskal bagi pengembangan sumber energy.

Menteri ESDM Sudiman Said menyatakan, dalam finalisasi RUEN pemerintah ingin memperlakukan sumber energy bukan lagi sebagai komoditas, melainkan sumber daya strategis. Dengan demikian, ia berharap, tidak akan ada lagi pungutan fiskal kepada sumber energy sehingga Indonesia bisa mencapai kedaulatan energy secara nasional.

Di sisi lain, perubahan cara pandang ini, memungkinkan bagi pemerintah untuk menunda pungutan pajak bagi industry yang tengah berupaya mencukupi kebutuhan energy. “Pemerintah bisa mengalah dengan mengurangi government tax supaya industrinya jalan dan ada perputaran ekonomi,” katanya, pekan lalu.

Sudirman mencontohkan perubahan paradigm ini bisa diimplementasikan untuk kebijakan penetapan harga gas. Industri pengguna gas dalam negeri membutuhkan harga wajar agar bisa bersaing dengan industry global.

Artinya pemerintah akan mengurangi jatah penerimaan dari gas ini agar bisa memberikan harga gas murah bagi industry di dalam negeri. Harga gas industry itupun masih setara dengan yang diterima konsumen di luar negeri.

Selanjutnya pemerintah bisa memberikan insentif fiskal dan non fiskal kepada produsen gas yang melakukan penjualan energy ke dalam negeri. Tujuannya agar bisa mengurangi ekspor gas secara  bertahap, dengan target menghentikan ekspor gas paling lambat 2036. Selain gas dalam RUEN juga menyebut akan mengurangi ekspor batu bara bertahap dan menghentikan ekspor paling lambat 2046.

Negara lain sudah jalan

Pelaku usaha tak keberatan dengan rencana pemerintah ini. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif  Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia bahkan menyebut kebijakan ini agar mengurangi ketergantungan energy fosil termasuk batubara.

Langkah ini juga sama dilakukan oleh banyak Negara termasuk China. “Untuk 10-30 tahun batubara masih dibutuhkan, tetapi perannya menurun  digantikan energy baru terbarukan,” katanya, kepada KONTAN, Minggu (8/5).

Tapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama bilang, instansinya perlu mengkaji usulan Kementerian ESDM lebih dahulu. Prinsipnya kantor pajak akan mengakomodasi usulan bila dalam jangka panjang bisa memperbaiki perekonomian nasional.

Tapi, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi menilai, keinginan Menteri ESDM Sudirman Said agar ada penghapusan pungutan fiskal bagi sumber energy itu tidak perlu. Ia menilai masalah utama investor dalam pengembangan energy adalah perizinan. “Pemangkasan izin yang berbelit jauh lebih penting bagi kemudahan investor,” ungkapnya

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2016-2050

Sektor Batubara Energi Terbarukan
Pengendalian produksi batubara maksimal 400 juta ton mulai 2019 Kebijakan feed in tariff EBT yang menarik
Pengurangan ekspor batubara bertahap dan menghentikan ekspor paling lambat 2046 Membentuk badan usaha EBT
Membangun pelabuhan terbaru batubara Pembentukan dana ketahanan energi
Membangun industry gasifikasi batubara Penyertaan modal Negara kepada BUMN untuk pengembangan panas bumi
Pemanfaatan batubara untuk industry 55 juta ton pada 2025 Alih teknologi industry sel surya (Pembelian Lisensi dan akuisisi)
Minyak dan Gas Bumi Menyiapkan benih tanaman sebagai BBN
Riset dasar eksplorasi migas (dana APBN) Menyediakan lahan 4 juta hectare untuk bahan baku BBN
Perbaiki tata kelola data hulu migas untuk penawaran lelang blok Ketenagalistrikan
Menghentikan impor BBM pada 2025 Program 35.000 MW
3 Kilang baru dan RDMP pada 2025 Program Indonesia Terang
Mengendalikan impor LPG di bawah 50% pada 2025 Kemudahan penyediaan lahan
Pembangunan jargas kota 4,7 juta rumah pada 2025 Pinjam pakai kawasan hutan
Menetapkan cadangan strategis dan penyangga Kemudahan perizinan
Membentuk wilayah usaha baru ketenagalistrikan tersendiri di luar Jawa-Madura-Bali

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar