Paket Kebijakan Sektor Energi Belum Jalan

JAKARTA – Pemerintah tampaknya harus ekstra giat memantau implementasi paket kebijakan energy yang sudah diluncurkan Oktobe 2015. Pasalnya, hingga kini, 10 paket kebijakan sector energy belum berjalan dan belum berdampak pada industri.

Menko Perekonomian Darmin Nasution pekan lalu bahkan mengumpulkan menteri untuk mengevaluasi paket kebijakan yang belum berjalan. Senin (9/5) kemarin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangan Pers di Istana Senin (9/5) juga meminta Kadin dan Hipmi dilibatkan dalam evaluasi paket kebijakan ekonomi.

Salah satu yang menjadi sorotan di sector energy adalah aturan harga gas untuk industry yang hingga detik ini belum juga berjalan. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko berkilah, paket kebijakan ekonomi khususnya untuk harga gas industry termasuk aturan tata kelola gas saat ini belum juga diteken oleh presiden.

Ia menyebut, harga gas industry akan diturunkan dengan mengambil porsi penerimaan Negara. “Aturan ini perlu disiapkan, harga gas industry dan Permen ESDM soal tata kelola gas. Saat ini draf sudah disampaikan pada Setneg (Sekretariat Negara) dan lagi di harmonisasi,” katanya kepada KONTAN, Senin (9/5).

Menanggap harga gas yang tak kunjung turun ini, Direktur Keuangan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk Hadi Sutjipto bilang, pelaku usaha hanya bisa menunggu implementasi kebijakan. “Memang wajarnya gas sudah turun karena harga minyak bumi juga turun drastic sejak tahun lalu. Kami harap segera ada Perpres harga gas itu,” katanya, Senin (9/5).

Kementerian ESDM menyebut beberapa aturan yang belum kelar diantaranya, soal penetapan harga gas, tata kelola gas, dan aturan elpiji untuk nelayan. Selain itu instansi ini juga tengah mengusulkan Peraturan Presiden mengenai konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk transportasi darat, termasuk aturan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).\

Harus diseleksi

Kebijakan lain yang masih jalan ditempat adalah janji diskon tariff setrum hingga 30% ke industry yang beroperasi di malam hari sampai pagi hari. Menteri ESDM Sudirman Said justru melemparkan msalah ini pada PLN. “Untuk diskon listrik, tanyakan ke PLN deh, tapi itu kan policy pemerintah yang harusnya dijalankan dengan baik oleh PLN,” tandasnya.

Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menyebutkan, PLN sejatinya sudah menjalan kebijakan diskon 30% untuk industry. Saat ini, ada 667 pelanggan industry PLN yang sudah mendapatkan diskon tariff. “Kami sudah menjalankan,” terangnya kepada KONTAN, Senin (9/5).

Untuk mendapatkan diskon tariff listrik sebesar 30% lanjut Benny, industry tersebut harus menggunakan sistem tiga sift. Pasalnya, diskon listrik ini hanya bisa digunakan pada Pukul 23:00 hingga 08:00.

“Ada ratusan industry lagi yang akan mendapatkan diskon listrik ini. Apalagi, program ini sampai lima tahun,” tandas Benny Marbun.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi, minimnya jumlah industry yang menikmati insentif tarif listrik ini lantaran proses untuk mendapatkannya masih rumit.  Ia mencontohkan untuk penundaan pembayaran tagihan misalnya, permohonannya harus diurus langsung ke PLN pusat.

Kerumitan lain adalah, permohonan insentif tariff setrum yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III ini harus disertai rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Apindo. Padahal, menurut Agung, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, birokrasi tersebut harus dipangkas agar bisa menarik bagi investasi baru.

Menanggapi ini, Direktur Utama PLN Sofyan Basir bilang, untuk mendapat fasilitas penundaan pembayaran listrik, perusahaan harus mengantongi rekomendasi dari asosiasi industry. “Penundaan memang perlu seleksi, kalau tidak yang minta semua dong,” ujarnya.

Yang pasti, kata Sofyan, jumlah industry yang akan menikmati insentif ini akan terus bertambah lantaran kini masih ada perusahaan yang tengah diproses untuk mendapat kemudahan ini. Sebab, “Untuk program diskon 30%, saat ini ada 100-an perusahaan ang masih diproses,” katanya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar