Bunga Deposito Pemerintah Dibatasi

Pembatasan simpanan pemerintah untuk menggiring bunga kredit single digit

JAKARTA. Industri perbankan bakal menikmati “stimulus” dana kas pemerintah pusat. Betapa tidak, Kementerian Keuangan melarang bank memberikan suku bunga tinggi terhadap dana simpanan sisa kas pemerintah. Besaran bunga yang bisa diberikan atas dana simpanan itu maksimal setara dengan bunga acuan Bank Indonesia (BI rate).

Sementara batas minimal bunga : 70% dari BI rate. Sebagai perbandingan, sebelumnya bunga atas simpanan dana pemerintah di bank umum menyesuaikan dengan rata-rata bunga di pasar.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Aturan tersebut berlaku mulai 3 Mei 2016.

Selain mengatur bunga simpanan dana kas pemerintah pusat, aturan ini memuat syarat bank umum yang bisa menjadi tempat penampungan dana kas pemerintah pusat. Antara lain, bank tersebut telah go public, memiliki kegiatan usaha di Indonesia dan mayoritas kepemilikan sahamnya adalah warga negara atau badan hukum Indonesia.

Syarat lain, memiliki rating investment grade paling sedikit dari dua lembaga rating yang diakui Otoritas Jasa Keuangan .

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan suku bunga pinjaman atau landing rate menjadi single digit pada tahun ini. “Selain itu, agar tidak terjadi kompetisi yang mengakibatkan suku bunga simpanan naik tak terkendali,” kata Bambang, Selasa (17/5).

Selama ini pemerintah pusat menempatkan kelebihan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) di perbankan umum. Nilainya beragam, bergantung realisasi penerimaan negara dan belanja.

Menurut Bambang, pemerintah biasanya mematok penempatan dana di perbankan umum tidak lebih dari Rp 5 triliun per bulan. Jika lebih besar dari Rp 5 triliun, pemerintah akan menempatkannya di Bank Indonesia (BI).

Ekonom Institut for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Srihartati menilai, dalam beberapa bulan ke depan aturan akan berdampak bagi ekonomi. Walau ada potensi keuntungan pemerintah berkurang, langkah ini akan menurunkan bunga kredit perbankan.

Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia Tbk Heru Koesmahargyo menilai, kebijakan ini bisa memangkas biaya simpanan deposito dan memperkuat likuiditas bank. Heru memperkirakan bank akan membayar dana deposito seperti dana tabungan yang menerapkan saat ini memberi bunga 4%. Heru yakin bunga kredit turun jadi single digit di akhir tahun ini.

Revisi Aturan tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum

 Aturan Baru (PMK No 77/PMK.05/2016)

  • Bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menyampaikan salinan surat pernyataan telah go public dari lembaga yang berwenang.
  • Menyampaikan salinan surat keterangan kesehatan bank yang diverifikasi dan disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penempatan uang negara pada bank umum dilaksanakan hanya dengan metode over the counter.
  • Dalam rangka penempatan uang negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan transaksi over the counter.
  • Remunerasi maksimal atas penempatan uang negara dalam rupiah pada bank umum adalah sebesar BI rate.
  • Remunerasi minimal atas penempatan uang negara dalam valuta asing pada bank umum sebesar 70% dari home currency rate.

Aturan Lama (PMK No 3/PMK.05/2014)

  • Diversifikasi oleh Bank Indonesia (BI).
  • Dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Diverifikasi dan disahkan oleh Bank Indonesia (BI).
  • Dilaksanakan dengan metode pelelangan dan over the counter.
  • Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan BUMNPUN pemenang lelang dan kesepakatan transaksi over the counter.
  • Remunerasi penempatan uang negara di bank umum menggunakan acuan (benchmark) rata-rata tingkat bunga pasar.
  • Remunerasi minimal atas penempatan pada bank umum sebesar 70% dari BI rate.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan potensi dana kas pemerintah pusat sekitar Rp 5 triliun per bulan.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar