
Tahun 2017, pembayaran uang pensiun PNS diubah dari bayar bulanan jadi sekaligus di awal
JAKARTA. Pemerintah kembali membuka wacana perubahan skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika saat ini pembayaran pensiun PNS dilakukan per bulan, akan diubah menjadi satu kali pembayaran sekaligus di awal pensiun.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengakui akan membahas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) soal pembayaran pensiun melalui skema pesangon ini. Kebijakan ini diperkirakan bisa diterapkan 2017.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, nantinya uang pensiun PNS akan diberikan sekaligus saat PNS yang bersangkutan masuk usia pensiun. Uang pensiun berasal dari iuran dari pensiun PNS dan anggaran negara. “Nanti ditentukan besaran uang pensiun yang didapat,” katanya, Rabu (18/5).
Sofyan mengaku, perubahan skema pembayaran pensiun PNS ini masih perlu dimatangkan. Perubahan perlu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk membantu PNS yang masuk usia pensiun dan mengurangi beban anggaran.
Sofyan menilai, pensiunan PNS di Indonesia saat ini masih terbilang produktif. Dengan uang pensiun secara sekaligus, uang ini menjadi modal usaha atau mencari pekerjaan lain.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi. Dan bagi pimpinan tinggi batas usia pensiunnya 60 tahun.
Beban negara berat
Skema pensiun PNS yang berlaku saat ini dinilai membebani keuangan negara. Pada tahun 2017 saja, anggaran negara yang digunakan untuk membayar pensiun PNS mencapai Rp 90 triliun. “Itu berat,” katanya. Bahkan menurutnya pemerintah saat ini memiliki utang kepada PT Taspen mencapai Rp 21 triliun untuk membayar pensiun PNS.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro yakin, perubahan skema pemberian pensiun ini akan diterima PNS. “Nilai yang diterima lebih terasa,” katanya. Apalagi dengan perubahan ini beban yang ditanggung negara lebih ringan.
Menurut Iqbal, utang pemerintah ke Taspen untuk pembayaran pensiun semakin besar karena beberapa masalah. Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang tidak diikuti dengan kenaikan premi pensiun. “Premi pensiun PNS itu ditanggung Taspen, per tahun itu sekitar Rp 3 triliun-Rp3,5 triliun sehingga terakumulasi,” katanya.
Perubahan skema pensiun ini sudah muncul sejak 2014. Beredar kabar, dengan skema baru ini, uang pensiun PNS berkisar Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar per orang bagi pensiunan PNS.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar