JK : Pajak Jangan Berburu di Kebun Binatang

JAKARTA. Globalisasi dan perkembangan teknologi membuat permasalahan perpajakan menjadi semakin kompleks. Perkembangan digital ekonomi dan makin banyaknya perusahaan multinasional memaksa pemerintah bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk memperlancar penerimaan pajak.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta, perkembangan teknologi informasi saat ini harus bisa mendorong aparat pajak untuk menemukan sumber penerimaan pajak baru. “Kalau teknologi informasi tidak bisa menimbulkan perpajakan yang adil maka ada istilah berburu di kebun binatang,” kata Jusuf Kalla, dalam acara International Conference on Tax, Investment, and Business 2016 dan 13th Asia Pasific Tax Forum, Senin (23/5).

Menurut Kalla, tarif pajak di Indonesia termasuk menengah. Jika ada negara surga pajak atau tax haven, Indonesia bukan golongan neraka pajak. “Indonesia buka surga, bukan neraka,” katanya. Tarif pajak Indonesia tidak serendah Singapura, tapi juga tak setinggi di beberapa negara Skandinavia dan Amerika.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, kehadiran perusahaan multinasional saat ini menimbulkan pertanyaan, ke negara mana perusahaan itu membayar pajak. Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital yang cukup pesat membuat transaksi keuangan semakin luas. Transaksi keuangan tidak hanya dilakukan fisik, tetapi melalui dunia maya yang prosesnya lebih cepat.

Akibatnya muncul banyak tempat yang menawarkan tarif pajak rendah atau dikenal tax haven, untuk menghindari pengenaan pajak di negara asalnya. Bambang mengakui, isu keadilan pajak saat ini menjadi isu internasional.

Bambang menilai infrastruktur pajak berupa teknologi informasi (IT) saja tidak cukup memperlancar penerimaan pajak. Yang juga penting adalah data. “Penerimaan pajak selalu terhambat karena minim data dan informasi,” kata Bambang.

Bambang mengakui, Indonesia masih kesulitan mendapatkan data perpajakan masyarakatnya karena masih terbentur aturan kerahasiaan bank di Indonesia. Pemerintah berharap data ini didapat dari pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah disepakati antara negara G20.

Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran data ini pada 1 September 2018. “Pasti ada negara yang tidak senang dengan AEoI. Tax haven kehilangan sebagian uang,” katanya.

Sumber: Harian Kontan 24 Mei 2016

Penulis : Adinda Ade Mustami

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar