Tarif Tax Amnesty Menjadi Dua Lapis

27JAKARTA – Pemerintah setuju mengubah skema tarif uang tebusan dalam pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, skema tariff akan berubah menjadi hanya dua macam.

Perubahan dilakukan karena perkiraan jangka waktu tax amnesty hanya enam bulan. “Tiga bulan pertama yang repatriasi 2%, tarif untu deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi,” kata Ken, Selasa (25/5) malam di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, potensi tambahan penerimaan pajak dari tax amnesty bisa mencapai Rp 180 triliun.

 

Penulis: Asep Munazat Zatnika

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar